Menurut madzhab Imam Syafi'i dan Hanbali : boleh apabila barang yang disewa sudah qobd ( sudah ada ditangan pihak penyewa aqadnya sudah selesai) maka boleh bagi pihak penyewa menyewakan kembali barang yang disewa kepada orang lain.
Apa hukumnya berdagang yang mengambil untung dua kali lipat dari modal ?
Bagaimana Hukumnya membuat dan menjual pernak-pernik perayaan natal seperti : topi santa, pohon natal dan lain-lian. ?
Mohon bimbingannya dari para ahli ilmu 'semoga allah mengasihi kalian Dalam mencari pekerjaan dalam ilmu fiqih yang paling unggul bertani atau berdagang ? Mohon penjelasannya.
Secara umum, memberi atau menyerahkan hak kepemilikan suatu benda / harta yang brsifat tathawwu' ( bukan harta wajib, seperti harta zakat, harta yang dinadzarkan, kaffarat, dll..) kepada orang lain di waktu masih hidup tanpa menuntut gantian disebut hibah.
Dari Abu Mas'u al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.
Saya ini seorang programmer komputer, suatu ketika saya diminta untuk membuatkan suatu program untuk membantu perusahaan finansial dimana saya tahu bahwa sistem keuangan dalam peminjaman dana yang digunakan oleh perusahaan tersebut mengandung riba.
Katanya dalam jual beli itu harus ada penjual dan pembeli (manusia semua ), bagaimana hukumnya ketika penjualnya itu tidak manusia tapi penjualnya itu dengan mesin ?
Bolehkah membeli daging kambing yang kambingnya masih hidup?