Secara umum, memberi atau menyerahkan hak kepemilikan suatu benda / harta yang brsifat tathawwu' ( bukan harta wajib, seperti harta zakat, harta yang dinadzarkan, kaffarat, dll..) kepada orang lain di waktu masih hidup tanpa menuntut gantian disebut hibah.
Dari Abu Mas'u al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.
Saya ini seorang programmer komputer, suatu ketika saya diminta untuk membuatkan suatu program untuk membantu perusahaan finansial dimana saya tahu bahwa sistem keuangan dalam peminjaman dana yang digunakan oleh perusahaan tersebut mengandung riba.
Katanya dalam jual beli itu harus ada penjual dan pembeli (manusia semua ), bagaimana hukumnya ketika penjualnya itu tidak manusia tapi penjualnya itu dengan mesin ?
Bolehkah membeli daging kambing yang kambingnya masih hidup?
Saya pernah membeli semangka, pas sampai rumah semangkanya saya potong, eh ternyata isinya udah rusak, yang saya tanyakan apakah boleh kita mengembalikanya dan minta ganti rugi ke si penjual?
Assalamu'alaikum, bagaimana orang yang ikut menanam saham. Menurut hukum islam apakah diperbolehkan? Terimakasih.
Pada dasarnya dalam akad Wadi'ah (penitipan) juga mengenal istilah upah atau ongkos, artinya diperbolehkan untuk mengambil ongkos atas jasa penitipan tersebut.
Saya beli burung murai harga 2 juta, setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan, suara ocean burung tersebut semakin bagus, hingga ada yang berani membeli 7,5 juta./ gimana hukumnya jika saya menjual burung tersebut seharga 7,5 juta?
Peminjam wajib mengganti. Yang bertanggung jawab adalah yang pinjam motor baik kerusakan motor tersebut sebab kecelakaan maupun kesengajaan, ini adalah pendapat yang masyhurPeminjam wajib mengganti. Yang bertanggung jawab adalah yang pinjam motor baik kerusakan motor tersebut sebab kecelakaan maupun kesengajaan, ini adalah pendapat yang masyhur