Saya pernah membeli semangka, pas sampai rumah semangkanya saya potong, eh ternyata isinya udah rusak, yang saya tanyakan apakah boleh kita mengembalikanya dan minta ganti rugi ke si penjual?
Assalamu'alaikum, bagaimana orang yang ikut menanam saham. Menurut hukum islam apakah diperbolehkan? Terimakasih.
Pada dasarnya dalam akad Wadi'ah (penitipan) juga mengenal istilah upah atau ongkos, artinya diperbolehkan untuk mengambil ongkos atas jasa penitipan tersebut.
Saya beli burung murai harga 2 juta, setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan, suara ocean burung tersebut semakin bagus, hingga ada yang berani membeli 7,5 juta./ gimana hukumnya jika saya menjual burung tersebut seharga 7,5 juta?
Peminjam wajib mengganti. Yang bertanggung jawab adalah yang pinjam motor baik kerusakan motor tersebut sebab kecelakaan maupun kesengajaan, ini adalah pendapat yang masyhurPeminjam wajib mengganti. Yang bertanggung jawab adalah yang pinjam motor baik kerusakan motor tersebut sebab kecelakaan maupun kesengajaan, ini adalah pendapat yang masyhur
Mau tanya, misal saya penjual beras, beras yang bagus saya campur dengan beras yang biasa dan dijual dengan harga kualitas bagus, dan sayapun tidak berkata kepada setiap pembeli bahwa ini aslinya adalah beras campuran. Apakah ini penipuan dan dosa ?
Hukumnya khilaf, sah menurut Syafi'iyyah dan Hanafiyyah, sedang menurut ulama Hanabilah tidak sah karena belum milkut tamm.Menjual
Tidak boleh akad musaqoh itu diterapkan pada selain anggur dan kurma, misal perkebunan sawit. Musaqoh itu khusus hanya bagi kurma dan anggur. Kalangan Imam Syafi’iyah berpendapat pada pohon kurma dan anggur saja.
Tolong minta penjelasannya terkait 'illat/ta'lil haramnya riba pada emas dan perak ? Oh ya satu lagi, kalau menjual emas di beli dengan perak itu apakah harus tamatsul atau tidak ?