Bisnis dan Perdagangan

 

Penjelasan tentang Ba'i (Jual-Beli) Talaqqi Rukban

Yang dimaksud ba'i Talaqqir-Rukban ialah Seorang pedagang menemui orang orang yang sedang ingin menjual barangnya, dengan memberitahukan bahwa barang yang ingin dijual tersebut ditempat itu tidak laku dan harganya pun murah.

Penjelasan Jual Beli Televisi Menurut Hukum Islam

Bagaimana hukum nya jualan televisi / tv, soalnya tv itu dipergunakan umumnya lebih banyak madhorot nya daripada kemaslahatanya

Penjelasan Hukum tentang Jual Beli Munabadzah dan Munabadzah

Didalam kitab al-muwatto'  Rosul melarang jual beli mulamasah dan munabadzah dan melarang memakai pakaian satu kain sehingga tidak menutupi kemaluannya.

Jual Beli di dalam Masjid Menurut Hukum Islam

Bagaimana hukumnya presentasi di dalam masjid, presentasi yang ada hubungannya dengan jual beli, misalnya menawarkan program jual beli rumah, program paket umroh dan haji dan lain lain

Landasan Hukum bagi Hasil

andasan ekonomi Islam merupakan mekanisme perolehan rezeki sehingga seluruh aktivitas yang harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total sebagaimana yang tercamtum dalam surat Al-Baqarah: 198 maupun surat Al-Jumu’ah: 10 sama-sama mendorong kaum muslimin untuk melakukan upaya perjalanan usaha. 

Keuntungan Usaha Mudharabah

Para ahli hukum Islam secara sepakat mengakui keabsahan mudharabah karena ditinjau dari segi kebutuhan dan manfaat pada satu segi dan karena sesuatu dengan ajaran dan tujuan syari’ah dan segi lainnya

Ulama Syafi’iyah Berbicara Mudharabah

Kita mengetahui bahwa Mudharabah adalah aqad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad Saw berprofesi sebagai pedagang, beliau melakukan aqad mudharabah dengan Khadijah.

Akad Mudharabah Berdasarkan Ulama Mazhab

Sebagaimana mereka juga tidak menyebutkan syarat yang harus dipengaruhi pada masing-masing pihak yang melakukan kontrak dan syarat yang harus dipenuhi pada modal.

Akad Mudharabah dalam Islam

Menurut para fuqaha, mudharabah adalah aqad antara dua pihak saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Bolehkah Menjual Sesuatu Sebelum Dizakati

Penjualan tersebut tidak boleh, akan tetapi jika berpijak pada pendapat Imam Ahmad, hukumnya boleh asalkan didasari adanya kebutuhan yang sangat mendesak (masyaqat).

Menampilkan 61 - 70 dari 170 Bisnis dan Perdagangan