Yang dimaksud ba'i Talaqqir-Rukban ialah Seorang pedagang menemui orang orang yang sedang ingin menjual barangnya, dengan memberitahukan bahwa barang yang ingin dijual tersebut ditempat itu tidak laku dan harganya pun murah.
Bagaimana hukum nya jualan televisi / tv, soalnya tv itu dipergunakan umumnya lebih banyak madhorot nya daripada kemaslahatanya
Didalam kitab al-muwatto' Rosul melarang jual beli mulamasah dan munabadzah dan melarang memakai pakaian satu kain sehingga tidak menutupi kemaluannya.
Bagaimana hukumnya presentasi di dalam masjid, presentasi yang ada hubungannya dengan jual beli, misalnya menawarkan program jual beli rumah, program paket umroh dan haji dan lain lain
andasan ekonomi Islam merupakan mekanisme perolehan rezeki sehingga seluruh aktivitas yang harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total sebagaimana yang tercamtum dalam surat Al-Baqarah: 198 maupun surat Al-Jumu’ah: 10 sama-sama mendorong kaum muslimin untuk melakukan upaya perjalanan usaha.
Para ahli hukum Islam secara sepakat mengakui keabsahan mudharabah karena ditinjau dari segi kebutuhan dan manfaat pada satu segi dan karena sesuatu dengan ajaran dan tujuan syari’ah dan segi lainnya
Kita mengetahui bahwa Mudharabah adalah aqad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad Saw berprofesi sebagai pedagang, beliau melakukan aqad mudharabah dengan Khadijah.
Sebagaimana mereka juga tidak menyebutkan syarat yang harus dipengaruhi pada masing-masing pihak yang melakukan kontrak dan syarat yang harus dipenuhi pada modal.
Menurut para fuqaha, mudharabah adalah aqad antara dua pihak saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Penjualan tersebut tidak boleh, akan tetapi jika berpijak pada pendapat Imam Ahmad, hukumnya boleh asalkan didasari adanya kebutuhan yang sangat mendesak (masyaqat).