Bisnis dan Perdagangan

 

Landasan Hukum bagi Hasil

andasan ekonomi Islam merupakan mekanisme perolehan rezeki sehingga seluruh aktivitas yang harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total sebagaimana yang tercamtum dalam surat Al-Baqarah: 198 maupun surat Al-Jumu’ah: 10 sama-sama mendorong kaum muslimin untuk melakukan upaya perjalanan usaha. 

Keuntungan Usaha Mudharabah

Para ahli hukum Islam secara sepakat mengakui keabsahan mudharabah karena ditinjau dari segi kebutuhan dan manfaat pada satu segi dan karena sesuatu dengan ajaran dan tujuan syari’ah dan segi lainnya

Ulama Syafi’iyah Berbicara Mudharabah

Kita mengetahui bahwa Mudharabah adalah aqad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad Saw berprofesi sebagai pedagang, beliau melakukan aqad mudharabah dengan Khadijah.

Akad Mudharabah Berdasarkan Ulama Mazhab

Sebagaimana mereka juga tidak menyebutkan syarat yang harus dipengaruhi pada masing-masing pihak yang melakukan kontrak dan syarat yang harus dipenuhi pada modal.

Akad Mudharabah dalam Islam

Menurut para fuqaha, mudharabah adalah aqad antara dua pihak saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Bolehkah Menjual Sesuatu Sebelum Dizakati

Penjualan tersebut tidak boleh, akan tetapi jika berpijak pada pendapat Imam Ahmad, hukumnya boleh asalkan didasari adanya kebutuhan yang sangat mendesak (masyaqat).

Status Buah dari Pohon Tanah yang Disewakan Menurut Hukum Islam

Buah pohon tersebut milik yang punya tanah, itu tetap milik empunya tanah dan rumah. Qiyasnya, menyewakan kerbau betina yang sedang bunting (hamil) kepada seseorang untuk membajak sawah umpamanya.

Bolehkah Membeli Budak pada Masa Sekarang?

Budak itu tradisi sejak zaman ribuan tahun lalu, nabi punya budak karena sebelumnya yang dijadikan budak itu memang statusnya budak, ketika bersama Nabi budak Nabi tersebut statusnya langsung dimerdekakan atau malah dijadikan anak angkat.

Status Uang Administrasi Arisan untuk Pengelola Menurut Hukum Islam

Apabila ia dianggap sebagai orang yang menghutangi para anggota dan transaksi yang dilakukakannya dengan para anggota arisan tersebut adalah akad utang piutang (qiradlh), serta pengembalian utang dengan nilai lebih bagi panitia disebutkan dalam transaksi, maka hukumnya adalah riba.

Hukum Akad dalam Usaha Bordir Pakaian

Karena orang yang mengupah hanya menyuruh pengusaha bordir untuk membordir pakaiannya, bukan membeli alat bordir.

Menampilkan 71 - 80 dari 171 Bisnis dan Perdagangan