Penjualan tersebut tidak boleh, akan tetapi jika berpijak pada pendapat Imam Ahmad, hukumnya boleh asalkan didasari adanya kebutuhan yang sangat mendesak (masyaqat).
Buah pohon tersebut milik yang punya tanah, itu tetap milik empunya tanah dan rumah. Qiyasnya, menyewakan kerbau betina yang sedang bunting (hamil) kepada seseorang untuk membajak sawah umpamanya.
Budak itu tradisi sejak zaman ribuan tahun lalu, nabi punya budak karena sebelumnya yang dijadikan budak itu memang statusnya budak, ketika bersama Nabi budak Nabi tersebut statusnya langsung dimerdekakan atau malah dijadikan anak angkat.
Apabila ia dianggap sebagai orang yang menghutangi para anggota dan transaksi yang dilakukakannya dengan para anggota arisan tersebut adalah akad utang piutang (qiradlh), serta pengembalian utang dengan nilai lebih bagi panitia disebutkan dalam transaksi, maka hukumnya adalah riba.
Karena orang yang mengupah hanya menyuruh pengusaha bordir untuk membordir pakaiannya, bukan membeli alat bordir.
Hukum memanfaatkan pasir / mengambil pasir yang ada di pinggir laut (pantai) atau pasir di pinggir sungai pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
Apakah jual beli sekam (kulit padi) tidak boleh, karena katanya bukan milik yang punya penggilingan.
Termasuk akad apakah yang dilakukan antara pak Ahmad dan pak Umar di atas ? Bagaimana hukumnya ?
Demi penampilan dan kesehatan, wanita modern saat ini wajib memanfaatkan jasa salon. Salon merupakan usaha jasa yang bergerak di bidang perawatan tubuh, kecantikan, dan model rambut.
Maaf ustadz dan ustadzah saya mau tanya,bagaimana hukumnya aqad sewa kontrak kuburan? Mohon disertai dengan ibarotnya