Yang lebih berhak atas tanah tersebut adalah orang yang lebih dulu menguasai tanah tersebut dengan menunjukkan alat bukti yang sah.
Bagaimana hukum jual beli barang tersebut (ulat, cacing, semut dan ular) untuk makanan burung ?.
Di zaman modern sekarang ini, perkembangan IPTEK semakin pesat. Di antara perkembangan tersebut adalah membudidayakan jangkrik untuk berbagai keperluan.
Dewasa ini banyak terjadi pembebasan tanah milik rakyat, baik oleh pemerintah maupun oleh swasta yang disokong pemerintah, baik untuk kepentingan umum maupun untuk bisnis semata, misalnya untuk kawasan perumahan.
Secara teoritik, kloning manusia (human cloning) juga bukan hal yang mustahil, baik dari sel manusia yang masih hidup maupun yang sudah mati, karena prosesnya tidak berbeda dengan kloning hewan.
Dengan semakin meningkatnya usia harapan hidup manusia, maka kebutuhan hidup manusia terhadap insulin semakin bertambah. Karena secara alami, dengan bertambahnya usia, maka fungsi pankreas akan semakin menurun.
Belakangan ini banyak karya ilmiah ulama masa lalu diterbitkan kembali baik dalam bahasa aslinya maupun terjemahan.
Bagaimana hukum memanfaatkan sebidang tanah agunan /jaminan selama orang yang berhutang belum mampu melunasi hutangnya ?
Imam Asy-Syafi’i dan ulama mazhab berpendapat bahwa hukum bai’ al- ‘inah sah, namun makruh tanzih. Sedangkan imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal tidak memperbolehkan.
Jual beli hutang-piutang (bai’ al-dain) seperti tersebut di atas hukumnya boleh, jika nilainya sama. Dan jika nilainya berkurang, hukumnya tidak boleh.