Karena satu dan lain hal kadang kita melaksanakan shalat tidak sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Sehingga dari kondisi tersebut lahirlah istilah yang dikenal dengan Ada', Qadha, dan I'adah.
Mungkin hingga saat ini masih ada sebagian orang yang mempertanyakan alasan kenapa kita shalat harus menghadap kiblat? bukankah Allah SWT bisa disembah dengan menghadap kemana saja?
Ketika kita melaksanakan shalat, kita mungkin pernah merasa waswas atau ragu apakah kita kentut atau tidak. Ketika dalam posisi tersebut, apakah shalat yang kita laksanakan batal atau tidak?
Surat At-Tin sering digunakan sebagai bacaan dalam shalat lima waktu, baik dalam shalat berjama'ah maupun shalat munfarid. Dalam shalat berjama'ah kita sering menjumpai kondisi dimana setelah imam membaca Surat At-Tin makmum menjawab dengan kalimat بلى وأنا على ذلك من الشاهدين Lantas bagaimana hukum menjawab akhir Surat At-Tin dalam shalat?
Salah satu syarat sah shalat yaitu suci dari najis, baik itu badannya, pakaiannya, dan tempatnya. Shalat bisa dilakukan dimana saja baik itu di rumah, di ruang kerja, di toko atau tempat lain yang tidak dilarang selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Bagaimana hukum shalat di atas tanah secara langsung?
Salah satu syarat sah shalat adalah menghadap kiblat (ka'bah), kecuali bagi musafir yang melaksanakan shalat sunnah, orang yang dalam keadaan perang, dan orang yang buta arah atau isytibahul qiblah. Bagaimana jika kita shalat tanpa mengetahui letak pas posisi kiblat tersebut?
Bersedekap tangan ketika shalat bukan merupakan rukun dalam shalat. Namun hal ini menjadi bagian dalam shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Dalam posisi bersedekap tangan terdapat perbedaan pandangan dari para ulama.
Jika dilihat dari bagaimana cara membaca ayat Al-Qur'an baik itu Surat Al-Fatihah ataupun surat dan ayat lain, shalat dibagi menjadi dua jenis yaitu shalat jahriyyah dan shalat sirriyah. Yang termasuk dalam kategori shalat jahriyyah adalah shalat maghrib, isya, dan subuh. Sedangkan yang termasuk dalam kategori shalat sirriyah yaitu shalat dzuhur dan shalat ashar
Untuk menanggulangi kekeliruan-kekeliruan dalam shalat, para ulama ahli fiqih telah mengatur pengganti hal-hal tersebut dengan sujud sahwi. Lalu dalam kondisi apakah kita dianjurkan untuk melakukan Sujud Sahwi?
Sujud merupakan rukun fi'liyah dalam shalat yang wajib kita laksanakan dan tidak sah shalatnya jika kita meninggalkannya. Di dalam sujud terdapat syarat yang harus dipenuhi, dan jika tidak terpenuhi maka shalat dianggap tidah sah.