Para ulama yang shaleh terdahulu mengklasifikasikan ibadah ke dalam dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya, yaitu mahdhah dan ghairu mahdhah
Ulama Syafi'iyah menganjurkan Shalat Unsi atau shalat hadiah yang pahalanya ditujukan untuk orang-orang yang sudah wafat.
Salah satu wujud ketakwaan adalah menghidupkan malam hari raya dengan gema takbir dan ibadah lainnya. Rasulullah SAW bersabda
Salah satu dari sekian banyak aturan berfatwa adalah kewajiban untuk memperinci semua pernyataan sedetail mungkin hingga tak tersisa satu kemungkinan pun penanya akan salah paham dalam masalah yang ada.
"Hari yang dijanjikan adalah hari kiamat. Hari yang disaksikan adalah hari Arofah. Hari yang menyaksikan adalah hari Jum'at. Tidak terbit dan terbenam matahari yang lebih utama dibanding hari Jum'at. Di hari Jum'at ada waktu mustajab. Tidak seorang Muslim pun yang berdoa kepada Allah yang sesuai dengan waktu tersebut kecuali Allah kabulkan permintaannya atau perlindungannya"
Ayat ini menurut para ulama kita tetap berlaku meskipun Nabi shalallahu alaihi wasallam telah wafat. Doa Istighfar dari Nabi shalallahu alaihi wasallam berdasarkan hadis berikut:
aat ngaji bersama para "eksekutif muda" Supervisor Telkomsel ada yang bertanya lebih utama mana orang yang umroh berkali kali ataukah dananya dibuat untuk sedekah membantu orang miskin?
Kehadiran Barokah pada kehidupan kita adalah munculnya ketenangan dan kebahagiaan hidup, rizki cukup, diliputi rasa syukur. serta semakin ikhlas dan semangat kita mendekat kepada Tuhan dengan agama dan keyakinan yang menyelamatkan, kemudian berbaik sangka terhadap sesama.
Dalam kitab Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul, imam as-Suyuthi mengutip riwayat Abdurrazaq bersumber dari Qatadah bahwa pada zaman Nabi Muhammad SAW. ada orang-orang muslim yang suka mencaci maki sesembahan agama orang lain, yakni orang-orang kafir sehingga mereka pun akhirnya membalas mencaci maki Allah.
Dalam mengelola harta sesuai syari'at, Hadits tersebut menjelaskan bahwa kita sebagai umat muslim tidak diperbolehkan berlebih-lebihan dalam hal apapun karena Allah SWT tidak menyukai sesuatu yang berlebih-lebihan terutama dalam hal mengkonsumsi dan mengelola harta.