Dukung kami untuk mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan portal ini lebih baik
Menjual makanan sebelum diterima, dan menjual sesuatu yang bukan miliknya
Menjual makanan sebelum diterima, dan menjual sesuatu yang bukan miliknya
Pendapat yang mengatakan "Orang yang membeli sesuatu dengan serampangan (tanpa ditakar) maka ia tidak boleh menjualnya kembali hingga membawanya ke rumahnya.."
Ketika membeli barang atau hewan, lalu ia meletakkannya pada penjual atau meninggal sebelum barang diterima
Tidak boleh melakukan transaksi atas transaksi saudaranya atau menawar atas tawaran saudaranya
Tidak boleh melakukan transaksi atas transaksi saudaranya atau menawar atas tawaran saudaranya
Najsy (Menaikkan harga untuk menipu pembeli), dan pendapat yang mengatakan "Jual beli semacam itu tidak boleh…"
Jual beli gharar, dan menjual janin yang ada dalam perut