Jika seseorang masuk Islam melalui majikannya
Budak suatu kaum adalah bagian mereka, dan anak saudara perempuan kaum adalah bagian mereka
Budak suatu kaum adalah bagian mereka, dan anak saudara perempuan kaum adalah bagian mereka
Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan sebaliknya
Menasabkan diri bukan kepada ayahnya
Menasabkan diri bukan kepada ayahnya