Jika seseorang mengaku membunuh sekali saja, ia berhak dibunuh
Pembunuhan laki-laki karena membunuh wanita
Qisas antara laki-laki dan perempuan karena luka
Menuntut hak atau qisas bukan penguasa (Imam)
Menuntut hak atau qisas bukan penguasa (Imam)
Menuntut hak atau qisas bukan penguasa (Imam)
Jika meninggal atau terbunuh ketika pasukan campur baur
Terbunuh karena senjata sendiri, maka tak ada tebusan
Jika seseorang menggigit lantas kedua gigi serinya tanggal
Jika seseorang menggigit lantas kedua gigi serinya tanggal