Siapa yang diputuskan menang dengan mencederai hak saudaranya, jangan ia mengambilnya
Keputusan dalam sedikit harta atau banyak, sama
Imam membeli harta dan barang-barang seseorang yang salah langkah
Kritikus, jika tak mengenal persis keadaan yang dikritik, maka kritikannya tidak usah digrubis
Al-aladd alkhasmu ,ialah yang tidak berhenti bermusuhan
Jika hakim memutuskan dengan kezhaliman, menyelisihi ahli ilmu, maka keputusannya tertolak
Imam mendatangi sebuah kaum lantas mendamaikan
Sekretaris hendaknya terpercaya dan cerdas
Keputusan hakim kepada pegawainya dan qadhi kepada kepercayaannya