Menghukumi dengan bukti yang ada (zhahir)
Menghukumi dengan bukti yang ada (zhahir)
Kecelakaan karena sebab hewan, atau jatuh dalam lubang barang tambang, atau sumur tidak ada qishash
Kecelakaan karena sebab hewan, atau jatuh dalam lubang barang tambang, atau sumur tidak ada qishash
Hudud adalah penghapusan dosa bagi pelakunya
Hudud adalah penghapusan dosa bagi pelakunya
Hudud adalah penghapusan dosa bagi pelakunya