Makhruhnya memasukkan tangan yang masih meragukan dengan adanya najis ke dalam air wudlu dan selainnya
Makhruhnya memasukkan tangan yang masih meragukan dengan adanya najis ke dalam air wudlu dan selainnya
Bolehnya melakukan beberapa shalat dengan satu wudlu
Istinja` dengan air setelah buang hajat
Istinja` dengan air setelah buang hajat