Jadi, pada dasarnya menggunakan obat untuk menangguhkan haid agar dapat menyelesaikan ibadah haji hukumnya diperbolehkan, atau setidaknya dihukumi makruh oleh sebagian ulama, dan tidak sampai haram, kecuali jika hal itu membahayakan.
inggal menghitung hari umat muslim dari berbagai penjuru dunia akan memasuki bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.