Jika melihat sudut pandang lintas Madzhab masalah thawaf wada' (pamitan meninggalkan Makkah) saat umrah memiliki perbedaan yang sangat banyak. Sebenarnya dalam madzhab Syafi'i saja juga ada perbedaan antara yang mengatakan wajib dan sunah.
Artikel ini menjelaskan tentang thawaf lengkap...!
Bagi banyak orang, ibadah haji bukan sekedar masalah kewajiban. Haji sudah menjadi cita-cita umat Islam pada umumnya. Maka, akhirnya banyak yang ingin menjalankan ibadah haji meski dengan segala risiko dan dengan menempuh cara apapun.
Imam Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam selalu ziarah ke makam Uhud ini setiap tahun, demikian pula Abu Bakar, Umar dan Utsman (Dalail Nubuwwah).
Masalah ini meliputi banyak pembahasan yang masing-masing memiliki perbedaan pendapat dari para ulama:
Pelaksanaan badal (orang yang mewakili) haji yang selama ini dilaksanakan adalah bagi mereka yang umumnya sudah meninggal dunia di tanah airnya. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh keluarga atau orang yang dipercayainya.
Sejak beberapa tahun belakangan ini, jumlah jama’ah haji secara terus menerus bertambah dan tampaknya akan terus demikian sesuai dengan semakin bertambahnya jumlah umat Islam di dunia dan bertambahnya kemampuan ekonomi serta kemudahan atas transportasi.
Seorang perempuan sedang menjalani ‘iddah karena ditinggal mati suaminya. Sementara itu secara ekonomis mampu melaksanakan ibadah haji dan secara akomodatif sudah mendaftarkan diri naik haji.
Hukum melontar jumrah qabl al-zawal terhitung sejak terbit fajar adalah diperbolehkan menurut Imam Rafi’i yang didukung oleh Imam Isnawi. Qaul tersebut dinilai dha’if, namun boleh diamalkan.