Di sini dapat dipahami, bahwa tinjauan fikih klasik tentang kehamilan tanpa bersetubuh masih rasional, yakni sperma masuk ke dalam rahim meski tanpa melalui dzakar yang masuk ke dalam farji. Jadi, tidak perlu ada tuduhan perzinaan yang dilakukan jika memang hal itu tidak ada sama sekali buktinya.
Kehamilan adalah momen yang sangat penting bagi pasangan suami istri. Kandungan harus benar-benar diperhatikan dengan memberikan nutrisi untuk janin dan harus menghindari beberapa pantangan lainnya.
Kehamilan adalah bagian dari fase kehidupan yang kelak akan menciptakan sebuah generasi baru, generasi yang diharapkan memiliki akhlak yang baik.