Hukum shalat Idul Adha adalah sunah muakkad (sunah yang sanagt dianjurkan). Shalat Idul Adha dilaksanakan sebanyak dua raka'at dan terdapat khutbah.
Dalam berbagai kesempatan kita sering melihat atau melaksanakan shalat di tempat terbuka seperti lapangan sebagaimana yang lazim dilakukan ketika pelaksanaan shalat Idul fitri dan shalat Idul Adha. Mengenai hal ini bagaimana hukumnya melaksanakan shalat di lapangan?