badah qurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijjah saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyriq. Ibadah ini bisa dilakukan oleh siapapun.
Mengenai doa menyembelih hewan qurban, terdapat keterangan dari Imam Al-Baihaqi yang ditulis dalam Kitabnya As-Sunan Al-Kubra di bagian Bab Qoulul Mudlohhi.
Ada sebagian umat Islam yang melakukan qurban untuk orang yang telah meninggal. Mengenai persoalan ini, Imam Nawawi membahasnya di dalam kitab beliau bernama Minhajut Tholibin.
Penjelasan tentang peserta qurban untuk hewan sapi dan kambing serta tentang qurban kolektif.
Sebenarnya dalam aqiqah dan qurban ada persamaan diantara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut madzhab Syafi’i (selama tidak nadzar), serta adanya aktivitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.
Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban..
Kalau kita melakukan ibadah menyembelih hewan qurban di Hari Raya Idul Adha atau di Hari Tasyrik, maka kita dianjurkan untuk turut mengonsumsi dagingnya, maksimal sepertiga bagian menurut Madzhab Syafi'i.
Pada saat Hari Raya Idul Adha umat Islam disunnahkan untuk melakukan qurban. Secara umum hewan yang bisa digunakan untuk berqurban adalah, unta, sapi, kerbau, kambing. Namun saat ini berkembang tradisi qurban tapi dengan sedekah uang yang jumlahnya sama dengan harga hewan qurban. Apakah masuk dianggap melakukan ibadah qurban atau tidak cukup.
Dalam konteks fikih, mengandaikan sesuatu yang sebelumnya tidak ada menjadi "jika seandainya nyata adanya" lalu bagaimana pandangan hukumnya, adalah proses pengasahan cara pikir yang sudah lama dilestarikan.