Hewan, Qurban, dan Aqiqah

 

Hukum Bangkai Semut

Perlu diketahui bahwa ketika kita menginjak semut lalu semut tersebut mati maka yang dihukumi najis adalah bangkainya, bukan lantainya.

Tujuh Domba Rosulullah SAW

Kambing Kanjeng Nabi Ada 7 : ajwah, zamzam, suqya, barakah, warasah,  ithlaal dan ithraaf.

Hukum Sarang Laba Laba

(Di antara yang termasuk najis dan tentunya haram dikonsumsi ialah) anjing dan babi, termasuk anak dari salah satu keduanya yang kawin dengan yang lainnya atau bersama selain keduanya.

Hukum Hewan untuk Umpan

Memancing di pemancingan umum yang semata-mata untuk hiburan, bukan untuk mengambil ikannya, dan lain sebagainya, hukumnya adalah haram karena tergolong menyiksa terhadap ikan.

Hukum Kuda untuk Konsumsi

Hukum mengkonsumsi kuda adalah boleh, karena binatang ini adalah binatang yang halal untuk dimakan.

Hukum Anjing Laut untuk Konsumsi

Hewan laut walaupun berbentuk anjing asal hanya hidup di air maka hukumnya halal. Yang dikatakan hewan laut adalah hewan sekira ada di darat hanya bisa hidup seperti hewan yang disembelih / hayat madzbuuh.

Hukum Dhab dan Biawak untuk Konsumsi

Binatang biawak (seliro atau mencawak) itu BUKAN binatang DHABB, oleh karenanya maka HARAM dimakan.

Hukum Ikan Hiu untuk Konsumsi

Menurut pendapat paling shahih di kalangan Syafi'iyyah ikan hiu hukumnya HALAL.

Hukum Tinta Hitam Cumi-Cumi

Penulis kitab Bughyatul Musytarsyidin pada bab An Najasah halaman 16 menghukumi najis dan menganggap salah jika ada orang yang menghukumi suci.

Hukum Daging Anjing untuk Konsumsi

LADUNI.ID, Anjing termasuk hewan yang diharamkan karena termasuk ke dalam kategori khobaaist.

Menampilkan 101 - 110 dari 177 Hewan, Qurban, dan Aqiqah