Hewan, Qurban, dan Aqiqah

 

Hukum Anjing Laut untuk Konsumsi

Hewan laut walaupun berbentuk anjing asal hanya hidup di air maka hukumnya halal. Yang dikatakan hewan laut adalah hewan sekira ada di darat hanya bisa hidup seperti hewan yang disembelih / hayat madzbuuh.

Hukum Dhab dan Biawak untuk Konsumsi

Binatang biawak (seliro atau mencawak) itu BUKAN binatang DHABB, oleh karenanya maka HARAM dimakan.

Hukum Ikan Hiu untuk Konsumsi

Menurut pendapat paling shahih di kalangan Syafi'iyyah ikan hiu hukumnya HALAL.

Hukum Tinta Hitam Cumi-Cumi

Penulis kitab Bughyatul Musytarsyidin pada bab An Najasah halaman 16 menghukumi najis dan menganggap salah jika ada orang yang menghukumi suci.

Hukum Daging Anjing untuk Konsumsi

LADUNI.ID, Anjing termasuk hewan yang diharamkan karena termasuk ke dalam kategori khobaaist.

Hukum Babi Ngepet

LADUNI.ID, Kalau memang babi tersebut benar-benar babi jadi-jadian, bukan babi asli maka tidak menjadikan najis mugholladzoh saat menyentuhnya karena bentuk aslinya adalah manusia.

Hukum Bekicot untuk Jual Beli

LADUNI.ID, Sedangkan menurut Hanafiyah dan Malikiyah bila bermanfa'at hukumnya sah.

Hukum Bekicot untuk Konsumsi

LADUNI.ID, Sesungguhnya bekicot itu haram karena di dalammnya terdapat kemudaratan, dan karena bekicot itu masuk dalam ke-umuman dari keharaman rumah kerang.

Hukum Babi yang Haram dan Hikmahnya

LADUNI.ID, Perlu diketahui, Allah menciptakan sesuatu, belum tentu harus / untuk dimakan oleh manusia, tetapi ada hikmah lain yang belum kita ketahui.

Hukum Jangkrik dan Belalang untuk Konsumsi

LADUNI.ID, Jangkrik, yang bahasa arabnya ash-shurshuru atau al-judjudu atau shorrooru-l-laili, hukumnya adalah HARAM karena dianggap kotor, sedang Al-jarood (belalang) adalah halal dimakan, tentang kehalalan belalang ini, sudah disepakati oleh seluruh umat islam.

Menampilkan 101 - 110 dari 177 Hewan, Qurban, dan Aqiqah