Hewan, Qurban, dan Aqiqah

 

Hukum Kontes Kicau Burung

LADUNI.ID, Memeliharanya untuk mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila tanpa uang taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan bila dengan uang taruhan maka haram.

Hukum Ayam Bangkok untuk Ternak dan Jual

LADUNI.ID, Memeliharanya halal, tetapi menjualnya pada orang yang ia ketahui atau ia duga kuat untuk diadu adalah haram.

Hukum Belut untuk Konsumsi

LADUNI.ID, Belut ialah hewan yang mirip ular yang buruk makanannya ia disebut juga dengan marmahi.

Hukum Daging Burung Elang dan Memeliharanya

LADUNI.ID, Diharamkan bagi umatku (untuk dimakan) semua yang memiliki kuku cengkraman dari jenis burung dan semua yang bertaring dari binatang buas.( HR. Abu Dawud).

Hukum Hewan yang Diberi Makan Kotoran

LADUNI.ID, Bila terjadi perubahan pada bau, rasa atau warna pada daging lele yang diberi makan kotoran manusia tersebut maka mengkonsumsi daging lele tersebut hukumnya MAKRUH.

Hukum Kucing yang Najis

LADUNI.ID, Jika anjing dan kucing kawin, terus kucing beranak, maka anaknya itu tetap najis.

Hukum Sayap Laron dan Bulu Ayam

LADUNI.ID, Bulu ayam & sayap laron itu suci bila sudah terpisah dengan tubuhnya saat hidup.

Hukum Membunuh Kucing dan Anjing

LADUNI.ID, Menurut Ibn Hajar tidak boleh membunuh kucing meskipun ia dianggap menjadi hama. Adapun anjing, maka diperbolehkan membunuh anjing dengan syarat anjingnya galak.

Hukum Mengkonsumsi Tikus

LADUNI.ID, Kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah sepakat bahwa tikus tidak halal dimakan.

Hukum Memindahkan Penyakit pada Hewan

LADUNI.ID, Boleh mengobati dengan cara mengalihkan penyakit pada hewan, apabila sudah sampai batas dlorurot atau hajat, demi keselamatan manusia muhtarom.

Menampilkan 111 - 120 dari 177 Hewan, Qurban, dan Aqiqah