Hewan, Qurban, dan Aqiqah

 

Hukum Mengkonsumsi Kupu-kupu, Laron dan Belalang

LADUNI.ID, Kupu-kupu, laron dan lebah tidak dapat disamakan dengan kelegalan belalang karena kehalalan belalang.

Hukum Mengkonsumsi Tupai

LADUNI.ID, Ada pendapat hewan yang memiliki taring tapi ia bukan predator hukumnya halal.

Hukum Mengkonsumsi Burung Bangau

LADUNI.ID, BURUNG BANGAU / KUNHTUL menurut pendapat Madzhab Maliki, Hanbali dan pendapat yang paling SHAHIH di kalangan Syafi'i hukumnya HARAM sedang Madzhab Hanafi menghalalkannya.

Hukum Mencabut Bulu-bulu Hewan yang Masih Hidup

LADUNI.ID, Kalau ada unsur IIDZAA' (menyakiti) karena binatangnya masih hidup memang haram.

Hukum Mengadu Ayam

LADUNI.ID, Hukum adu jago wa mistlu dzalika itu hukumnya HARAM !

Hukum Srigala yang Suci

LADUNI.ID, Selain anjing, babi dan keturunannya, tidak ada yang najis mugholadzoh.

Hukum Memperjual Belikan Sperma Binatang

LADUNI.ID, Ibnu Hajar mengatakan, "Apapun maknanya, memperjualbelikan sperma jantan dan menyewakan pejantan itu haram karena sperma pejantan itu tidak bisa diukur, tidak diketahui, dan tidak bisa diserahterimakan.". (Fathul Bari, jilid 6, hlm. 60, terbitan Dar Ath-Thaibah)

Hukum Memberi Makan Cicak dan Ular

LADUNI.ID, Syekh Abul Abbas Al-Anshori menerangkan bahwa perintah untuk membunuh hewan-hewan tertentu tidak bisa menafikan anjuran untuk berbuat baik pada hewan tersebut.

Hukum Membunuh Cicak dan Penjelasannya

LADUNI.ID, Ini terkait dengan cerita Nabi ibrahim As.yang dibakar Namrudz kemdian datang binatang wazagh yang ikut menghembus ke arah Api yang membakar Nabi Ibrahim As, oleh karena itu, binatang ini menjadi tuli.

Hukum Membunuh Semut

LADUNI.ID, Jika masuk rumah dan memang mengganggu maka boleh dibunuh, tapi tidak dengan cara dibakar.

Menampilkan 121 - 130 dari 177 Hewan, Qurban, dan Aqiqah