Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban..
Kalau kita melakukan ibadah menyembelih hewan qurban di Hari Raya Idul Adha atau di Hari Tasyrik, maka kita dianjurkan untuk turut mengonsumsi dagingnya, maksimal sepertiga bagian menurut Madzhab Syafi'i.
Pada saat Hari Raya Idul Adha umat Islam disunnahkan untuk melakukan qurban. Secara umum hewan yang bisa digunakan untuk berqurban adalah, unta, sapi, kerbau, kambing. Namun saat ini berkembang tradisi qurban tapi dengan sedekah uang yang jumlahnya sama dengan harga hewan qurban. Apakah masuk dianggap melakukan ibadah qurban atau tidak cukup.
Dalam konteks fikih, mengandaikan sesuatu yang sebelumnya tidak ada menjadi "jika seandainya nyata adanya" lalu bagaimana pandangan hukumnya, adalah proses pengasahan cara pikir yang sudah lama dilestarikan.
Akekahan berasal dari bahasa Arab “’aqiqah” yang memiliki beberapa makna. Di antaranya bermakna rambut kepala bayi yang telah tumbuh ketika lahir, atau hewan sembelihan yang ditujukan bagi peringatan dicukurnya rambut seorang bayi.
Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi di dalam kitabnya (al Majmu’ Syarh al Muhaddzab) menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunah, aqiqah adalah hewan yang disembelih atas nama seorang anak yang dilahirkan
Aqiqah merupakan merupakan ibadah sebagai tebusan untuk anak. Oleh karenanya, harus sepadan, yakni jiwa dengan jiwa. Dengan demikian, aqiqah dengan 1 bagian sapi tidak diterima kecuali sapi utuh atau unta atau kambing secara utuh
Ada yang bertanya, “bagaimana seandainya tahun ini gak Qurban dulu, tapi dananya kami alihkan membantu mereka yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi?”