Bagaimana hukumnya menyembelih kurban di luar hari Nahr dan Tasyriq dengan alasan agar pembagian dagingnya lebih mengenai sasaran ?.
Bagaimana hukumnya kurban bukan dengan hewan, tetapi dengan nilai uang?.
Bagaimanakah pendapat Muktamar mengenai menyembelih kurban tidak dibagikan, tetapi dibiarkan; yang membutuhkan silahkan mengambil sendiri ?.
Fuqara, masakin yang menerima pembagian daging/kulit udhhiyah lalu menjualnya kepada ghair al-muslim hukumnya sah ma’ al-hurmah ‘ala al-mu’tamad.
Memukul hewan untuk memudahkan pemotongan (disembelih) seperti terjadi di rumah pemotongan hewan dengan mesin, hukumnya haram, karena termasuk ta’dzib al-hayawan.
Di antara hal yang sulit untuk dihindari adalah darah yang tersisa pada daging dan tulangnya. Sedikit ulama Syafi’iyah yang menjelaskan masalah ini, di antaranya adalah Abu Ishaaq Ats-Tsa’labi, ahli tafsir:
Hukum kurban itu sah dan Zaid menjadi wakilnya kurban itu, tentang pembelian, memotong, dan membaginya.
Waktu tak terasa berjalan cepat, kian hari semakin dekat dengan hari raya Idul Adha. Hingga kemarin (20/8), seorang ibu menghubungi karyawan PKPU Human Initiative. Tim Sahabat Qurban harus menyambut panggilan dari i
Di Surabaya pemberian vaksin ini sudah selesai pada tahun lalu, Agustus 2017. Tidak perlu khawatir dan cemas sebab ada Fatwa dan dalil dari ulama yang membolehkan.