Di antara hal yang sulit untuk dihindari adalah darah yang tersisa pada daging dan tulangnya. Sedikit ulama Syafi’iyah yang menjelaskan masalah ini, di antaranya adalah Abu Ishaaq Ats-Tsa’labi, ahli tafsir:
Hukum kurban itu sah dan Zaid menjadi wakilnya kurban itu, tentang pembelian, memotong, dan membaginya.
Waktu tak terasa berjalan cepat, kian hari semakin dekat dengan hari raya Idul Adha. Hingga kemarin (20/8), seorang ibu menghubungi karyawan PKPU Human Initiative. Tim Sahabat Qurban harus menyambut panggilan dari i
Di Surabaya pemberian vaksin ini sudah selesai pada tahun lalu, Agustus 2017. Tidak perlu khawatir dan cemas sebab ada Fatwa dan dalil dari ulama yang membolehkan.
Pernyataan diatas juga dikemukakan oleh para kalangan tabi’in seperti Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Qatadah dan Hisyam, termasuk pula Madzhab Hanafiyah (Imam Nawawi, Fathil Bari 12/13).
Masyarakat yang ingin melakukan kurban juga panitianya harus mempunyai ilmu sehingga dalam realisasinya nanti tidak mengurangi dan hilangnya pahala kurban.
Pendapat sunat muakkad tersebut di kemukakan oleh Jumhur ulama (Mazhab Maliki, Hambali dan Syafi’i) juga di sebutkan oleh Imam Nawawi dengan sunat muakkad berqurban. (Syekh An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' 8/385).
Terdapat berbagai hal yang menjadi syarat-syarat ibadah kurban, di antaranya adalah sebagai berikut.
Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu”.