Terkadang masih ditanyakan apakah larangan memotong kuku dan rambut adalah bagi yang berqurban atau hewannya? Secara jelas adalah orang yang berqurban, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:
Di samping itu apabila ada sebagian masyarakat ada yang melakukan penyembelihan qurban sebelum pelaksanaan shalat aidhul adha, itu di bolehkan, tetapi dengan syarat terangkat matahari dan telah lalu kadar waktu shalat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan keduanya. (Syekh Zakaria Al-anshari, kitab Syarkawi ‘Ala Tahrir: 2: 466, Tuhfah Muhtaj: 9
Dalam terminologinya, Syekh Khatib Syarbini menyebutkn qurban itu penyembelihan hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya idul Adha (10 Zulhijjah) hingga akhir hari Tasyriq (13 Zulhijjah).(Syaikh Khatib Syirbini, Mughni al-Muhtaj 6/122, Syekh Ibrahim, kitab al-Bajuri II:295),
Penjelasan tentang hewan qurban sebagai kendaraan di akhirat.
Penjelasan tentang hukum memotong kuku menjelang hari raya Qurban.
Penjelasan kehalalan atau keharaman binatang biawak yang mirip binatang dhab.
Bagaimana hukum dari penyembelihan hewan qurban untuk orang yang sudah meninggal?