Hewan, Qurban, dan Aqiqah

 

Dalil Hukum Membakar Hewan

الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وبعد

Hukum Minyak Goreng dari Ulat Serangga

Ketika ulat-ulat tersebut dikumpulkan kemudian diperas / diproses jadi minyak goreng maka jelas hukumnya HARAM karena itu adalah bangkai.

Lima Tolak Ukur Hukum yang Tidak Ada Ketentuannya

Jadi jika mani sudah dianggap menjijikkan untuk ditelan menurut kaum yang memenuhi 5 kriteria di atas, maka hukum menelannya juga HARAM walaupun benda suci,

Hukum Mengkonsumsi Alat Kelamin Hewan

Menurut madzhab Hanafiyah hukum memakan daging kelamin kambing (hewan qurban) adalah makruh (halal dan boleh dimakan, tapi dianjurkan tidak dikonsumsi), begitu juga menurut al khottoby dalam kitab al majmu' hukumnya makruh.

Hukum Burung Ababil untuk Dikonsumsi

Burung ababil termasuk jenis burung alap-alap, hukumnya haram dimakan berdasarkan hadits larangan membunuh alap-alap dan karena dagingnya buruk.

Hukum Burung Hud-hud untuk Dikonsumsi

Dalam kitab hayatul hayawan diterangkana bahwa burung hud-hud adalah burung yang terkenal mempunyai garis garis dan berwarna warni, dan termasuk burung yang haram .

Arti Bangkai Menurut Madzhab Arba'ah

Bangkai  adalah hewan yang mati dengan tanpa disembelih secara syara'.

Hukum Kulit Anjing untuk Dimanfaatkan

Memburu hewan yang haram dimakan untuk dimanfaatkan kulitnya terdapat perbedaan pendapat, menurut Syafi'iyah hukumnya haram.

Hukum Lonceng di Leher Hewan

Memasang lonceng pada leher hewan hukumnya makruh, dan menurut jumhur ulama' makruhnya adalah makruh tanzih.

Ciri-Ciri Burung yang Halal Menurut Kitab Roudhoh

Ciri-ciri  burung yang halal adalah setiap burung yang punya lingkaran di lehernya, sedangkan ciri-ciri burung yang harom adalah setiap burung yang mempunyai kuku/cakar untuk melukai mangsanya.

Menampilkan 31 - 40 dari 177 Hewan, Qurban, dan Aqiqah