Hewan, Qurban, dan Aqiqah

 

Hukum Capung untuk Dikonsumsi

Haram makan hasyarat di tanah, yaitu binatang-binatang kecil, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah.

Hukum Semut Jepang untuk Pengobatan

Menurut Ashabussyafi’i bahwasannya diperbolehkan berobat menggunakan benda najis selama tidak ditemukan benda suci yang mempunyai derajat kemanjuran yang sama.

Hukum Makan Semut Jepang

Menurut pendapat ulama Syafi'iyyah : Pada dasarnya memakan semua jenis semut (termasuk semut jepang) adalah haram.

Hukum Membunuh Lebah Menurut Kitab Mandhumatul Adab

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam hewan : semut, lebah / tawon, burung hudhud, dan burung shurad.

Hukum Air Susu Anjing untuk Dikonsumsi

Hukum Air susu dari hewan yang haram dimakan dagingnya adalah tidak halal (haram dikonsumsi), karena termasuk najis.

Do'a Pengusir Tikus dan Anaknya di Sawah

Setiap pojokan dibacakan ayat kursi 40 kali, Insya Allah tikus aman terkendali BI IDZNILLAH.

Hukum Bangkai dari Hewan yang Masih Hidup

Anggota yang terpotong / dipotong dari hewan yang masih hidup dihukumi bangkai, kecuali rambut dan bulu nya.

Hukum Anak Lebah dan Sarangnya untuk di Konsumsi

Boleh dimakan apabila bersama rumahnya (gawar) karena sulit dipisahkan.

Sejarah Kera Zaman Sekarang

Kera tersebut tidak hidup kecuali hanya 3 hari saja, tidak makan, tidak minum tidak pula beranak. Ibnu atiyyah berkata bahwa diriwayatkan dari Nabi shollallohu alaihi wasallam dan telah tsabit bahwa kaum yang dirubah tersebut tidak beranak, tidak makan, tidak minum dan tidak hidup melebihi 3 hari .

Hukum Hewan yang Berada di Air

Jadi berdasarkan ketiga pendapat tersebut, jika ada ikan yang tidak ada bentuk yang serupanya di daratan maka hukumnya halal.

Menampilkan 41 - 50 dari 177 Hewan, Qurban, dan Aqiqah