Setiap pojokan dibacakan ayat kursi 40 kali, Insya Allah tikus aman terkendali BI IDZNILLAH.
Anggota yang terpotong / dipotong dari hewan yang masih hidup dihukumi bangkai, kecuali rambut dan bulu nya.
Boleh dimakan apabila bersama rumahnya (gawar) karena sulit dipisahkan.
Kera tersebut tidak hidup kecuali hanya 3 hari saja, tidak makan, tidak minum tidak pula beranak. Ibnu atiyyah berkata bahwa diriwayatkan dari Nabi shollallohu alaihi wasallam dan telah tsabit bahwa kaum yang dirubah tersebut tidak beranak, tidak makan, tidak minum dan tidak hidup melebihi 3 hari .
Jadi berdasarkan ketiga pendapat tersebut, jika ada ikan yang tidak ada bentuk yang serupanya di daratan maka hukumnya halal.
Jika seseorang sengaja membuka sangkar burung milik tetangganya, selang setengah jam, burung tersebut keluar maka dia tidak wajib menanggungnya.
Menyabungkan binatang adalah tindakan menyakiti yang tidak ada faedahnya dan semata-mata hanya menuruti kesenangan.
Beliau berkata: "Sesungguhnya tidak layak untuk menyiksa dengan api kecuali Tuhan Penguasa api.
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh maka hukumnya haram dimakan misalnya ular, kala jengking, tikus, gagak dan hewan buas yang membahayakan misalnya harimau, serigala dan selain keduanya.
Jika Anjing tersebut membawa doror (Mengigit) atau bahaya dianjurkan dibunuh Terkecuali anjing hitam. Jika anjing tersebut tidak berbahaya meskipun anjing tersebut hitam makan Tidak dianjurkan untuk membunuhnya.