Hewan, Qurban, dan Aqiqah

 

Hukum Kelelawar untuk Konsumsi

Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh.

Hukum Telur dari Hewan yang Mati

Ketika telur sudah busuk sekira tidak bisa hidup maka hukumnya najis, begitu juga telur hayawan yang mati, sedangkan telur selain kedua tersebut hukumnya suci sekalipun dari hayawan yang tidak halal untuk dimakan.

Hukum Monyet untuk Konsumsi

Sekalipun monyetnya tidak bertaring, tetap Haram dimakan dagingnya.

Hukum Membunuh Semut Sulaiman

Binatang yang tak boleh dibunuh, yaitu hewan yang tidak memiliki tabiat yang jelek dan tidak pula dibolehkan memakannya.

Hukum Tokek untuk Konsumsi

Di antara hasyarat ialah al wazagh (tokek) dan macam-macamnya, seperti hirbaa` zhahiirah (tokek jantan)... semuanya haram.

Hukum Pinguin untuk Konsumsi

Semua jenis burung laut halal kecuali bangau, menurut qoul shahih BURUNG BANGAU HARAM.

Hukum Anak Kambing yang Menyusu pada Anjing

Menurut qaul Ashoh, apabila ada anak kambing menyusu kepada anjing atau babi kemudian kambing tersebut menjadi tumbuh besar dan gemuk, maka hukumnya tetap suci.

Hukum Membunuh Lalat

Membunuh hewan yang menyakiti / mengganggu seperti nyamuk, kutu dan kutu busuk / tempe hukumnya sunah.

Hukum Memisahkan Hewan dari Induknya

Boleh memisah ayam dari induknya sekira anak ayam tersebut bisa hidup dengan tanpa induk seperti diberi lampu dan dikasih makan.

Hukum Bulu yang Terlepas dari Hewan

Hukum sayap semisal kupu-kupu yang terputus adalah tidak dima'fu, karena kema'fuan hewan yang darahnya tidak mengalir hanya dalam masalah air saja.

Menampilkan 61 - 70 dari 177 Hewan, Qurban, dan Aqiqah