Hewan, Qurban, dan Aqiqah

 

Hukum Pinguin untuk Konsumsi

Semua jenis burung laut halal kecuali bangau, menurut qoul shahih BURUNG BANGAU HARAM.

Hukum Anak Kambing yang Menyusu pada Anjing

Menurut qaul Ashoh, apabila ada anak kambing menyusu kepada anjing atau babi kemudian kambing tersebut menjadi tumbuh besar dan gemuk, maka hukumnya tetap suci.

Hukum Membunuh Lalat

Membunuh hewan yang menyakiti / mengganggu seperti nyamuk, kutu dan kutu busuk / tempe hukumnya sunah.

Hukum Memisahkan Hewan dari Induknya

Boleh memisah ayam dari induknya sekira anak ayam tersebut bisa hidup dengan tanpa induk seperti diberi lampu dan dikasih makan.

Hukum Bulu yang Terlepas dari Hewan

Hukum sayap semisal kupu-kupu yang terputus adalah tidak dima'fu, karena kema'fuan hewan yang darahnya tidak mengalir hanya dalam masalah air saja.

Hukum Memancing di Kolam Umum

Memancing di pemancingan umum yang semata-mata untuk hiburan, bukan untuk mengambil ikannya, dan lain sebagainya, hukumnya adalah haram karena tergolong menyiksa terhadap ikan.

Hukum Ayam yang Disembelih Tiga Kali

Yakni kecuali kalian mendapati menyembelih hewan, sedangkan dalam hewan itu masih terdapat HAYAT MUSTAQIRROH, dari perkara lima (yang tersebut dalam ayat), tandanya hayat mustaqirroh adalah bergerak dengan ikhtiyar.

Hukum Hewan yang Diawetkan untuk Pajangan

Pengawetan hewan boleh tidak ada larangan untuk itu terutama kalau barangnya suci, semisal kulit buaya yang disamak dsb, hanya saja kalau barangnya kebetulan benda najis maka makruh.

Hukum Kura-Kura untuk Konsumsi

Daging kura adalah haram, sewaktu tidak tahu hukumnya tidak apa-apa. Memakan daging kura-kura menurut Qoul Al-Ashah hukumnya haram.

Hukum Anak Anjing dengan Manusia

Menurut Imam Romli, Jika perkawinan antara Anjing dan manusia (misalkan), jika anaknya berupa anjing maka hukumnya najis, jika berbentuk manusia maka suci.

Menampilkan 71 - 80 dari 177 Hewan, Qurban, dan Aqiqah