Jika laron tersebut jatuh pada Penggorengan di saat sedang memasak yang mana sangat sulit untuk diambil lagi, maka hukumnya BOLEH membiarkan laron tersebut berada dalam nasi gorengnya, karena alasan SULIT MEMISAHKANNYA.
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai kampung, karena ia adalah najis.
Diriwayatkan bahwasannya akan masuk ke dalam surga bersama orang beriman sebagaimana yang disebutkan muqatil 10 hewan
Apabila mengebiri kambing tersebut bukan karena demi kemaslahatan maka hukumnya HARAM.
Para Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali ada keperluan seperti untuk berburu, penjaga dan kepentingan-kepentingan lainnya yang tidak dilarang oleh Syara’.
Perlu diketahui bahwa ketika kita menginjak semut lalu semut tersebut mati maka yang dihukumi najis adalah bangkainya, bukan lantainya.
Kambing Kanjeng Nabi Ada 7 : ajwah, zamzam, suqya, barakah, warasah, ithlaal dan ithraaf.
(Di antara yang termasuk najis dan tentunya haram dikonsumsi ialah) anjing dan babi, termasuk anak dari salah satu keduanya yang kawin dengan yang lainnya atau bersama selain keduanya.
Memancing di pemancingan umum yang semata-mata untuk hiburan, bukan untuk mengambil ikannya, dan lain sebagainya, hukumnya adalah haram karena tergolong menyiksa terhadap ikan.
Hukum mengkonsumsi kuda adalah boleh, karena binatang ini adalah binatang yang halal untuk dimakan.