Hewan, Qurban, dan Aqiqah

 

Hukum Laron untuk Konsumsi

Jika laron tersebut jatuh pada Penggorengan di saat sedang memasak yang mana sangat sulit untuk diambil lagi, maka hukumnya BOLEH membiarkan laron tersebut berada dalam nasi gorengnya, karena alasan SULIT MEMISAHKANNYA.

Hukum Keledai untuk Konsumsi

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai kampung, karena ia adalah najis.

Sepuluh Hewan yang Dijamin Masuk Surga

Diriwayatkan bahwasannya akan masuk ke dalam surga bersama orang beriman sebagaimana yang disebutkan muqatil 10 hewan

Hukum Mengebiri Hewan Menurut Empat Madzhab

Apabila mengebiri kambing tersebut bukan karena demi kemaslahatan maka hukumnya HARAM.

Hukum Memelihara Anjing

Para Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali ada keperluan seperti untuk berburu, penjaga dan kepentingan-kepentingan lainnya yang tidak dilarang oleh Syara’.

Hukum Bangkai Semut

Perlu diketahui bahwa ketika kita menginjak semut lalu semut tersebut mati maka yang dihukumi najis adalah bangkainya, bukan lantainya.

Tujuh Domba Rosulullah SAW

Kambing Kanjeng Nabi Ada 7 : ajwah, zamzam, suqya, barakah, warasah,  ithlaal dan ithraaf.

Hukum Sarang Laba Laba

(Di antara yang termasuk najis dan tentunya haram dikonsumsi ialah) anjing dan babi, termasuk anak dari salah satu keduanya yang kawin dengan yang lainnya atau bersama selain keduanya.

Hukum Hewan untuk Umpan

Memancing di pemancingan umum yang semata-mata untuk hiburan, bukan untuk mengambil ikannya, dan lain sebagainya, hukumnya adalah haram karena tergolong menyiksa terhadap ikan.

Hukum Kuda untuk Konsumsi

Hukum mengkonsumsi kuda adalah boleh, karena binatang ini adalah binatang yang halal untuk dimakan.

Menampilkan 91 - 100 dari 177 Hewan, Qurban, dan Aqiqah