Bagi orang yang berqurban, tidak diperbolehkan baginya untuk menjual (memberikan) upah pada pemotong atau panitia sedikitpun dari hewan qurban tersebut. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa menjual qurban, maka tiada qurban baginya (tidak sah qurbannya).”
Syariat Islam telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berqurban) untuk per satu ekor hewan qurban, yaitu Unta dan Sapi untuk tujuh orang, sementara Kambing hanya sah dibuat qurban satu orang.
Qurban hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan), bahkan hukumnya lebih utama dari sekedar sedekah hewan biasa, anjuran ini diungkapkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Um. Bahkan beliau tidak menolerir orang yang mampu melakukan qurban namun tak kunjung melakukannya