Pada dasarnya, berdzikir kepada Allah ataupun bershalawat kepada Baginda Nabi Muhammad SAW saat sedang berhubungan intim antara suami dan istri bisa disamakan seperti hukum berdzikir dalam keadaan sedang membuang hajat.
“Dan dilarang menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. Begitu juga menggauli istri setelah terjadinya mimpi basah, sebab dikatakan bahwa hal itu dapat menyebabkan kegilaan pada anak.”
Jadi sah-sah saja mengonsumsi "jamu kuat" untuk dapat memberikan kebahagiaan kepada pasangan. Tentu dengan catatan selama hal itu tidak membahayakan secara medis.
Termasuk gaya berhubungan seksual yang diperbolehkan secara syariat antara suami dan istri adalah dengan melakukan oral seks.
Islam membebaskan trik dan gaya bercinta antara keduanya selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Termasuk pula dalam melakukannya dengan gaya oral seks. Hal ini tidak termasuk larangan dalam agama.
Ketika suami melayani permintaan istri, tidak selalu harus didasari karena memuaskan dorongan nafsu pribadinya. Dia bisa menghadirkan niat yang lain, seperti agar mendapatkan keturunan atau berniat untuk memuaskan istrinya. Sehingga kehormatan istrinya lebih terjaga.
Bersenggama atau hubungan suami istri merupakan salah satu ibadah rohani yang tidak boleh diceritakan kepada orang lain. Walaupun dalam hal ini pasti ada kekurangan dan kelebihan tetap saja tidak boleh diceritakan kecuali kepada dokter untuk keperluan medis
Salah satu kitab yang membahas bab tentang pernikahan adalah Kitab Fathul Izar karangan Ulama asal Pasuruan yaitu KH. Abdullah Fauzi. Salah satu bab dalam kitab ini adalah membahas Adabul Jima' (etika bersenggama) bagi pasangan suami istri
Liwath ialah pemakaian anus untuk bersenggama. Dalam ensiklopedi agama dan filsafat, Liwath dalam bahasa Arab artinya melakukan jima (persetubuhan) melalui lubang dubur yang dilakukan oleh sesama pria.
Perilaku Homoseks sering dimaknai sebagai hubungan seks antara sesama laki-laki baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam dubur atau anus sejenisnya.