"Hari Tasyriq menurut ahli bahasa dan ahli fiqih adalah tiga hari setelah hari qurban (Hari Raya Idul Adha). Dinamakan tasyriq karena daging-daging qurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari) pada hari-hari itu."
Hukum puasa pada Hari Tasyrik adalah haram, karena sebagaimana sabda Rasulullah SAW hari Tasyrik adalah hari makan dan minum. Namun bagaimana jika ada yang berpuasa selama Hari Tasyrik seperti karena nadzar, apakah sah atau tidak puasanya?
Siwak atau miswak adalah batang atau ranting dari atau akar pohon (Salvadora Persica)