Info Umum Donasi Tanpa Kutip

Berangkat dari keperihatinan banyaknya lembaga di lingkungan Nahdlatul Ulama yang memerlukan bantuan untuk pembangunan, perawatan, dan pengembangan fisik maupun operasional, maka laduni.id (layanan digital untuk nahdliyin) berupa turut mensolusikannya.

Lembaga-lembaga yang menjadi perhatian kami dalam penyelenggaraan donasi ini antara lain pesantren, sekolah Islam, lokasi ziarah, dan lembaga non formal lainnya seperti majelis taklim, TPA/ TPQ, panti asuhan, dan lain-lain sejenisnya.

Berbeda dengan layaknya lembaga pengumpul donasi lainnya, laduni.id tidak mengutip donasi yang dikirimkan oleh donatur kepada para lembaga tersebut, walaupun secara aturan hal tersebut diperkenankan. Hal ini tidak lepas dari niatan laduni.id untuk benar-benar menjalankan tujuan di atas.

Pelaksanaan donasi oleh laduni.id ini memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)  dari Kementrian Sosial dengan nomor 797/DYS-PSDBS.PI.5.5/08/2020, sehingga pelaksanaan donasi siap diaudit oleh pihak manapun.

Secara global pihak laduni.id memberikan pelaporan kepada pihak umum terkait besaran donasi yang diperoleh oleh suatu lembaga yang terpampang di halaman profil lembaga, sementara pihak Pengelola Lembaga dapat memperoleh pelaporan adanya donasi dan melakukan pencairan donasi bagi lembaganya.

Untuk mengetahui peraturan umum donasi di laduni.id dapat membaca di halaman Peraturan Umum Donasi di Laduni.id.

Semoga peran kecil dari kami ini dapat bermanfaat bagi semua pihak terkait dan menjadi contoh bagi para pihak lain untuk menyelenggarakan hal yang sama.

 


Terakhir disunting pada : Senin, 10 Agustus, 2020 18:21:27