Ketentuan jamak dan qashar dalam shalat sudah diatur sedemikian dalam Islam yaitu jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk menjamak dan mengqashar shalat adalah sejauh dua marhalah. Namun bagaimana hukum menjamak atau mengqashar shalat yang jarak perjalanannya tidak sampai dua marhalah atau bagaimana hukum menjamak atau mengqashar shalat ketika kita tidak dalam sedang perjalanan?
Ada orang yang setiap hari melakukan perjalanan sebagai musafir dan memiliki 2 rumah yang berjauhan. Bagaimana hukum rukhsah bagi orang tersebut?
Salah satu ibadah yang mendapatkan rukhsah bagi seorang musafir adalah shalat. Bagi seorang musafir diperbolehkan menjama dan mengqashar shalat dalam perjalanannya.
Berikut pandangan Prof. Dr. KH. Muhammad Quraish Shihab tentang Hukum Menjama Shalat karena Tuntutan Pekerjaan