Fiqh Kuburan #4: Azan di Kuburan Lebih Baik Diikuti Kebiasaan Masyarakat Setempat
Bagaimana hukumnya membangun sebuah bangunan di atas tanah kuburan yang diwakafkan oleh seorang wali pada zaman dahulu, dan luas tanah tersebut dapat diketahui dalam buku register pemerintah ?.
Sahkah wasiat mengenai organ tubuh mayit untuk diberikan dan dicangkokkan kepada orang yang memerlukan mengingat di antara sahnya wasiat adalah wujud mutlaq al-milk ?.
Bolehkah memindahkan kuburan ke tempat lain, dan mendobelkan kuburan di dalam satu tempat ?.
Bagaimana hukumnya mayit (syuhada) yang dibawa pulang ke rumahnya masing-masing dan ditanam dengan upacara sehingga berbau ?.
Salah satu kegiatan yang di lakukan oleh masyarakat kita saat lebaran dengan menziarahi kuburan orang Tia, sanak keluarga, guru Dan lainnya. Kegiatan ziarah kubur merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam agama
udah seperti biasa, kelompok Salafi yang hendak melarang Tahlilan selalu berupaya mencari dalil di samping dalil yang mereka gunakan. Kali ini mereka memotong sepintas pemahaman yang mereka ambil dari keputusan Muktamar NU ke 2
Haram mengambil bola mata mayit, walaupun mayit itu tidak terhormat (ghair muhtaram) seperti mayitnya orang murtad.
Apakah talqin mayit sesudah dikubur itu terdapat dalil dari hadits dan qaul ulama yang mu’tabar atau tidak?.
Penjelasan tentang pengertian aman dari siksa kubur bagi orang yang meninggal hari Jumat.