Salah satu kegiatan yang di lakukan oleh masyarakat kita saat lebaran dengan menziarahi kuburan orang Tia, sanak keluarga, guru Dan lainnya. Kegiatan ziarah kubur merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam agama
udah seperti biasa, kelompok Salafi yang hendak melarang Tahlilan selalu berupaya mencari dalil di samping dalil yang mereka gunakan. Kali ini mereka memotong sepintas pemahaman yang mereka ambil dari keputusan Muktamar NU ke 2
Haram mengambil bola mata mayit, walaupun mayit itu tidak terhormat (ghair muhtaram) seperti mayitnya orang murtad.
Apakah talqin mayit sesudah dikubur itu terdapat dalil dari hadits dan qaul ulama yang mu’tabar atau tidak?.
Penjelasan tentang pengertian aman dari siksa kubur bagi orang yang meninggal hari Jumat.
Penjelasan tentang penyelenggaraan mayit dari salah satu bayi dampit.
Penjelasan tentang memandikan mayat apabila air mandi tidak sampai ke pantat mayit.
Hukum penanganan tentang bayi yang meninggal, namun belum dipotong ari-arinya.
Penjelasan tentang pembacaan talqin mayat yang dinyatakan sebagai keturunan Nabi Ibrahim.