FITNATUL WAHABIYAH karangan Syaikh Zaini Dahlan yang membahas tentang fitnah orang orang wahabi di zaman hidupnya Syaikh Dahlan.
Kitab ini merupakan kitab kecil dengan pemahaman berat. Berisikan tentang bantahan bantahan yang Syaikh Dahlan susun fitnah panjang orang orang wahabi yang dimulai sejak zaman sultan salim ke 3. Diantara fitnah besar yang penulis masukkan dalam kitab ini adalah peperangan antara wahabi dan Amir Makkah dan pengharaman tawassul dan ziarah ke maqam Sayyiduna Muhammad SAW.
Sayyid Ahmad Zaini Dahlan lahir di Makkah pada 1232H /1816M.
Selesai menimba ilmu di kota kelahirannya, ia lantas dilantik menjadi mufti Mazhab Syafi`I,merangkap Syaikhul Harom ,suatu pangkat ulama tertinggi saat itu yang mengajar di Masjidil Harom.
Para ulama banyak memberikan gelar kepada beliau di antaranya:
Sebagai al-Imam al-Ajal (Imam pada waktunya),Bahrul Akmal (Lautan Kesempurnaan),Faridu ‘Ashrihi wa Aawaanihi (Ketunggalan masa dan waktunya)Syaikhul-Ilm wa Haamilu liwaaihi(Syaikh Ilmu dan Pembawa benderanya) Hafidzu Haditsin Nabi wa Kawakibu Sama-ihi (Penghafal Hadits Nabi dan Bintang-bintang langitna), Ka’batul Muriidin wa Murabbis Saalikiin ( Tumpuan para murid dan Pendidik para salik ).
Ad-Durarus Saniyyah fir rad ‘ala al-Wahhabiyyah (Mutiara-mutiara yang amat berharga untuk menolak faham Wahhabi)
Salah satu kitab karangan Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan. Kitab inilah yang menyebabkan gembong-gembong Wahabi marah dan murka dengan Sayyid Ahmad.
Isi kitab ini penjelasan tentang kesesatan Wahabi dan penolakan ulama terhadap Muhammad bin Abdul Wahhab dan sejarah muncul dan perlakuan Muhammad bin Abdul Wahhab dan pengikutnya kepada kaum muslimin yang tak sependapat dengannya.
Gembong - gembong bin mentor mentor salafi palsu sangat keras memusuhi Sayyid ahmad Zaini dahlan karena takut kedok mereka terbongkar ke masyarakat luas.
Dengan berbagai cara para gembong salafi palsu ini merusak nama baik beliau. Hanya pada orang awam yang minim ilmu agama saja yang berhasil di pengaruhi gembong salafi palsu.
Nama Beliau Sayyid Ahmad Zaini Dahlan dikalangan santri dan mayoritas umat yang sering hadir ke majlis ilmu Ahlu Sunnah Wal Jama'ah nama beliau tetap harum.
Murid-murid Beliau yang terkenal adalah:
Baik, itu tadi sekilas resensi dari kitab Fitnatul Wahabiyah, yang bisa kami bagikan. Semoga apa yang sudah dibagikan dan sampaikan bisa bermanfaat.
IDENTITAS KITAB:
Judul Kitab : Fitnatul Wahabiyah (PDF)
Tebal : 26 halaman (PDF)
Sumber: Kitab Islam Lengkap
Lihat Kitab
Kitab Ghoyatul Wushul adalah kitab karangan ulama besar madzhab syafi’i yakni Syeikh Zakariya Al Anshari. Kitab ini merupakan kitab dengan fan Ushul Fiqh yang popular di kalangan ilmuan islam.
Sebagaimana tertulis dihalaman awal, kitab ini merupakan syarh atau penjelas dari kitab Lubb Al Ushul yang merupakan karangan beliau (Syeikh Zakariya Al Anshari) juga. Secara garis besar kitab ini dibagi menjadi 7 pembahasan yaitu al kitab, as sunnah, ijma’ qiyas, istidlal dan yang terakhir ta’addul. Kitab ini termasuk kategori kitab yang tidak mudah dipahami sehingga membutuhkan beberapa disiplin ilmu lain untuk memahaminya.
Lihat KitabHADIST Al ARBA'INA ARBAI’IN kitab fan hadist. Karya Imam ahli sufi Bernama Syaikh Yusuf bin Isma’il an Nabhani.
Seorang ulama yang ahli wirai, ahli ibadah, pemberi fatwa yang lahir di Palestina tepatnya di kota Ijzim (1849-1932 M).
Kitab ini memuat sekitar 1600 hadist, karna terdiri dari 40 bagian yang mana setiap bagiannya terdiri dari 40 hadist.
Kumpulan hadist di dalamnya merupakan hadist-hadist yang tinggi derajatnya dan bersumber dari kitab-kitab hadist mu’tabar.
Seperti kitab Targhib wa Tarhib, Riyadlus Sholihin, Taisirul Wushul dan lain sebagainya.pada setiap hadistnya pasti disebutkan perawi dan asal sanadnya.
Kitab ini cukup tebal, terdiri dari sekitar 370- an halaman.
Di awali dengan bagian pertama berupa 40 hadist Qudsi, bagian kedua tentang hadist Ke Nabian dan tentang ajaran-ajaran serta hukum Islam di bagian selanjutnya,pada bagian akhir penulis menyebutkan 40 hadist dari beberapa Imam besar ahli hadist seperti Imam al Hafidz Al Manduriy dan Imam al Hafidz Ibn Hajar.
Baik, itu tadi sekilas resensi dari kitab Al Arba’ina Arbai’in, yang bisa kami bagikan. Semoga apa yang sudah dibagikan dan sampaikan bisa bermanfaat.
IDENTITAS KITAB:
Judul Kitab : Hadist Al Arba'ina (PDF)
Tebal : 376 halaman (PDF)
Sumber : Kitab Islam Lengkap
Lihat Kitab
Kitab Hadzihi Mafahimuna merupakan kitab fan aqidah. Kitab ini dikarang oleh Sholeh bin Abdul Azizi bin Muhammad Ali al Syeikh. Kitab ini muncul sebagai bentuk reaksi penolakan pemahaman dari kitab Mafahim Yajibu An Tushahhah karangan Sayid Alawiy al Maliki.
Penulis membuat narasi yang sangat lues untuk bisa membuat argument-argument yang menolak pemahaman
yang disampaikan oleh kitab Mafahim Yajibu An Tushahhah (Pemahaman- pemahaman yang Harus Diluruskan) , bahkan dalam kitab ini seakan-akan membandingkan Imam Madzhab besar islam kepada Nabi Muhammad SAW, karena memang penulis kitab ini termasuk golongan salafi wahabi yang memang menolak keras tentang taqlid.
Secara garis besar kitab ini terdiri dari pembukaan, 6 bab pokok dan penutup.
* Bab pertama membahas argument sanggahan tentang tawasul, dzikir-dzikir dan ziarah kubur.
* Bab kedua sanggahan tentang syirik, bab ketiga sanggahan tentang syafa’at,
* Bab keempat sanggahan tentang takfir (vonis kekafiran),
* Bab kelima sanggahan tentang tabarruk,
* Bab yang keenam menjelaskan akidah penulis bahwa Rasulullah SAW tidak pernah sakit, dan sebelum akhir penulis juga menjelaskan sedikit tentang golongan Asy’ariyah.
Pelurusan Narasi Kitab Hadzihi Mafahimuna
Narasi yang memerosokkan dan cenderung menuduh Imam Syafii sebagai pembuat bid’ah dalam kitab Hadzihi Mafahimuna seharusnya jangan sampai didiamkan.Berapa puluh juta bahkan ratusan juta Muslim yang akan merasakan Imbasnya. Karena Imam Syafii banyak menjadi rujukan dalam ilmu hukum fikih yang menjadi concern beliau.
Madzhab Imam Syafii adalah Madzhab besar, yangmana jika dihadapkan dengan Rasulullah SAW sangat tidak pantas. Karena peran Ulama adalah sebagai penerang dan penjelas dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Bukan dihadapkan dalam kutub berbeda seperti yang dilakukan Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz.
Narasi dalam kitab Hadzihi Mafahimuna dengan mengatakan ‘وجرأ الشفعي وقسم حسنة وسيئة’ seakan menuduh Imam Syafii sebagai biang adanya Bid’ah. Secara bahasa, kata ‘وجرأ’ dapat diterjemahkan dengan ‘pebuatan lancang’ yang dilakukan Imam Syafii. Kiranya narasi kitab Hadzihi Mafahimuna sudah dijawab oleh Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani dalam kitab Mafahim Yajibu an-Tushahah.
Bahwa tidak semua yang tidak dilakukan Nabi SAW adalah Bid’ah dan sesat serta sepaket dengan Neraka. Kisah Umar bin Khattab menertibkan dan mengumpulkan Sahabat Tarawih dibelakang Sahabat Ubay bin Ka’ab adalah contoh termudah. Dan tidak ada tuduhan kesesatan Umar bin Khattab selain dari golongan syiah Rafidah.
Lihat KitabKarya Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Atau yang dikenal Imam Al-Ghazali.
Masalah halal dan haram begitu sentral dalam pandangan kaum muslimin, hal ini karena ia merupakan batas antara yang hak dan yang batil, atau lebih jauh antara surga dan neraka. Halal dan haram akan selalu diperhadapkan oleh kaum muslimin detik-demi-detik dalam rentang kehidupannya. Sehingga menandakan bepata pentingnya kita mengetahui secara rinci batas antara apa yang halal dan apa yang haram.
Persoalan halal-haram ini nampaknya mudah sepintas, tetapi kemudian menjadi sangat sukar ketika berhadapan dengan kehidupan sehari-hari, yang terkadang menjadi kabur, sulit membedakan mana yang halal dan mana yang haram, atau bahkan menjadi syubhat, karena tidak termasuk keduanya, atau karena percampuran keduanya . Hujjatul Islam Imam Abul Hamid al-Ghazali, sebagai pakar yang menghidup-hidupkan ilmu agama Islam telah memberikan uraian yang jelas tentang persoalan halal dan haram ini dengan seksama dalam magnum opusnya Ihya' 'ulum al-Din, yang telah disarikan oleh beberapa pakar termasuk kitab Mau'idhah al-Mukminin min Ihya' 'Ulum al-Din oleh Syekhul Islam Jalaluddin al-Qasimi. Uraian al-Ghazali tentang halal-haram ini sangat berkaitan dengan Filsafat Hukum Islam, yakni terkait dengan persoalan dharuri (maqashid al-khamsah) manusia dan al-husun wa al-qubh.
Kata kunci: halal-haram, syubhat, wara', dan maqashid al-khamsah Uraian al-Ghazali tentang halal-haram ini sangat berkaitan dengan Filsafat Hukum Islam, yakni terkait dengan persoalan dharuri (maqashid al-khamsah) manusia dan al-husun wa al-qubh. Kata kunci: halal-haram, syubhat, wara', dan maqashid al-khamsah Uraian al-Ghazali tentang halal-haram ini sangat berkaitan dengan Filsafat Hukum Islam, yakni terkait dengan persoalan dharuri (maqashid al-khamsah) manusia dan al-husun wa al-qubh. Kata kunci: halal-haram, syubhat, wara', dan maqashid al-khamsah.
Terimakasih telah membaca Kitab Halal Wal Haram, di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
||||||||||||
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
Kitab Halal Wal Haram (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali |
|
|||||||||
PENERJEMAH |
: |
--------------- |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
--------------- |
|
|||||||||
TAHUN |
: |
M / H |
|
|||||||||
Tebal |
: |
175 halaman (PDF) |
|
Syarat Seorang Boleh Kita Jadikan Mursyid (mursyid itu tugas bukan level)
oleh: Sidi Fauzan Inzaghi
Jika ingin mencari seorang mursyid, untuk suluk dijalan tasawuf sunny maka ada 4 syarat yang harus dimiliki, jangan sembarang mursyid, tidak semua orang bisa jadi mursyid, bahkan tidak semua wali boleh jadi mursyid, syarat mursyid adalah:
1. MEMAHAMI ILMU FIQH DAN AQIDAH ZAHIR, tidak perlu dilevel ulama fiqh atau ulama kalam, tapi minimal tahu dasar ilmu fikih, baik ibadat, ahwal syakhsiyah, muamalat, dan siyasah syariyah dan memahami aqidah ahlusunnah secara dirayah, tahu mana yang wajib, yang mustahil dan yang jaiz bagi allah dan RasullNya. Kalau zaman sekarang kira-kira paham fathul qarib dan kharidah la. Karena dalam tarbiyah dan taslik, kadang guru memberi tugas seperti shalat, puasa, jual beli, dll pada murid jadi kalau dia tidak tahu dasar ilmu diatas maka jangankan diterima, shalat saja kadang tidak sah. Jadi hindari guru yang tidak tau ilmu zahir sama sekali atau yang tidak mundhabit dalam.
2. ARIF BILLAH, mutahaqiq pada dirinya aqidah ahlussunnah baik dalam pengamalannya ataupun zauqnya dan juga syuhudnya, tentu saja semua harus sesuai dengan ilmu zahir tadi. Jadi zauq dan syuhudnya harus sesuai dengan aqidah ahlu zahir/ilmu aqidah, amalannya harus sesuai dengan amalan ahlu zahir/ilmu fikih. Jika sudah melanggar, walau dia kasyaf apapun jangan diterima, karena ilmu zahir atau syariat itu adalah kasyafnya Nabi muhammad SAW, kasyafnya Nabi SAW itu makshum, sedangkan kasyaf dan syuhudnya selain Nabi itu bisa salah. Jika ada kasyaf yang bukan Nabi berbeda dengan Nabi, maka bisa dipastikan dia salah. Jadi jangan jadikan dia murabby, Nabi kok di adu ilmunya
3. KHABIR/PUNYA PENGALAMAN DALAM TARBIYAH DAN TAZKIYAH, sehingga dia tau dimana harus berhenti atau berjalan dalam sair, dan apa tantangan yang didapatkan disetiap tingkat, apa penyakit dan obatnya, dan mengetahui dari mana setan masuk serta bagaimana menjauh darinya, ini tidak bisa didapatkan kecuali dengan belajar qawaid tasawwuf dari kitab yang muktamad, ditambah dengan pengalaman suluk bersama murabby, tapi tidak cukup dengan kitab tasawwuf saja, karena dia tidak akan paham kenyataan yang dihadapi murid kecuali jika sudah mempraktekannya dihadapan murabby. Sebagaimana tidak cukup hanya modal pengalaman suluk, karena dia butuh qawaid sebagai undang-undang agar tidak tersesat dan proses tazkiyah bisa tetap ilmiyah, ini didapatkan dari buku muktamad dalam tasawuf. Kalau salah satunya tidak ada jangan jadikan dia mursyid.
4. MENDAPATKAN IZIN UNTUK IRSYAD/MENJADI PEMBIMBING SULUT DARI SYEIKH YANG BERSANAD DAN MUKTABAR/DIAKUI OLEH JAMAAH MUTAKHASIS. Jadi siapa yang mursyidnya tidak jelas sanadnya bersambung ke Rasulullah SAW satu persatu, maka jangan dijadikan mursyid, yang sanadnya dari mimpi juga jangan dijadikan mursyid, tafsir butuh takwil, jangan ditakwilkan sendiri. Siapa yang gurunya tidak diakui oleh ahlu ikhtisas yang masyhur maka jangan dijadikan mursyid, semastur-masturnya wali tapi para masyhurin masih mengenal dan mengakuinya la. Siapa yang belum dapat izin langsung dari mursyidnya untuk irsyad maka dia tidak boleh jadi mursyid.
Jika ada salah satu dari syarat ini hilang, maka jangan jadikan dia mursyid, walau dia bisa menghidupkan orang mati, bahkan jika dia disepakati sebagai wali, karena wali itu tidak semua punya hak untuk jadi mursyid, bahkan jika dia hakikatnya punya maqam didunia kewalian lebih tinggi dari para mursyid, tapi dia tetap ga boleh dijadikan mursyid, karena sangat ramai orang yang punya maqam tinggi tapi ga boleh dijadiin mursyid. Irsyad itu tugas, bukan level.
Selama ini banyak yang salah paham, dikira jika mursyid atau khalifah syaikh itu punya maqam lebih tinggi dari yang bukan mursyid, ini salah kaprah, mursyid itu tidak ada kaitannya dengan maqam dan pangkat kewalian, mursyid itu cuma wadhifah atau tugas bagi yang punya spesialisasi disitu, jadi bukan buat bangga-banggaan, apalagi rebutan, jadi yang rebutan siapa jadi khalifah gurunya kemungkinan tidak punya dasar ilmu ini.
Bisa jadi dan sering terjadi yang nonmursyid lebih tinggi derajatnya disisi Allah dibanding mursyid, bisa jadi murid lebih tinggi maqam kewalian daripada syaikh, bisa jadi yang bawa tas mursyid lebih tinggi maqamnya dibanding mursyid, tapi yang satu ditugaskan menjadi mursyid yang lain tidak, beda tugas, masak semua jadi mursyid, siapa yang khidmah? Siapa yang tasrif? Siapa yang ngajar? Siapa yang qadha hajatunnas? Dan seterusnya. Jadi mursyid bukan tujuan dalam bersuluk, tujuan bersuluk hanya Allah, jadi mursyid itu cobaan dari Allah, jadi apa yang mau dibanggain?
Susah ya cari mursyid yang seperti ini? Ya iyalah, apalagi diakhir zaman, kalau sesulit itu ada solusinya, banyakin shalawat itu adalah mursyid bagi yang belum bertemu mursyid, lalu sebagai tugas amalkan sunnah sehari-hari, karena sekarang eranya tasawuf imam nawawi dengan riyadhus shalihunnya itu, itu paling aman, jika ada pertanyaan tanyakan pada ulama zahir. Itu udah paling aman dah diakhir zaman. Jadi ketika ketemu wali ya ga mesti harus dijadikan mursyid, tapi ambil berkah dan minta doa, adapun irsyad pastikan kriteria diatas ada.Nah ini ringkas saja, sudah saya usahakan seringkas mungkin, ini bahkan bisa didapatkan dibuku paling dasar ilmu tasawuf, minimal bisa paham dasar dalam melihat dan mencari guru.
Saranghaeyo yeobo
Preorder Kitab Haqaiq An at-Tasawwuf
cetakan Darut Taqwa Damaskus Suriah
Harga: 214.000
Pesan via WA 0819-3704-6356
Atau klik : http://bit.ly/Salafsoleh
Lihat Kitab
Isi Kitab : Ilmu Fiqih (Syarah kitab fathul qarib)
Karya Syaikh Ibrahim Al-Baijuri Ibni Qasim, merupakan ulama klasik madzhab syafi’i yang karyanya masih bisa kita pelajari sampai saat ini. Nama lengkap beliau adalah Burhanuddin Ibrahim al-Bajuri bin Syaikh Muhammad al-Jizawi bin Ahmad. Beliau di lahirkan di desa Bajur dari propinsi al-Munufiya Mesir tepat pada tahun 1198 H/1783 M. Wafat hari kamis tanggal 28 Dzulqa`idah tahun 1276 H bertepatan pada 19 juli 1860 M, Qurafah al-Kubra masyhur.
Kitab Al Bajuri ini merupakan kitab penjelas atau kitab syarah fathul qarib mujib, dan fathul qarib sendiri merupakan kitab syarah dari matan ghayah wa taqrib. isi kitab Al Bajuri memuat kaidah ilmu fiqih dengan isi yang lengkap, dan kitab ini menjadi rujukan utama untuk dipelajari santri di pondok pondok pesantren madzhab syafi’i.
Dalam kitab ini dibahas beberapa hukum ilmu fiqih yang diulas secara detail seperti Bab Thaharah atau bersuci, bab Zakat, Bab Sholat, Bab Jinayat sampai dengan Bab Jual Beli. Seperti dengan namanya, kitab ini merupakan kitab penjelas dari kitab syarah fathul qarib. Dan Fathul Qarib merupakan kitab penjelas dari matan Ghayah wa Taqrib.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwasannya isi kitab bajuri adalah penjelasan yang lebih detail dari kitab matan utamanya. Saat ini, kitab hasyiah Al- Bajuri sudah diterjemahkan kedalam banyak bahasa, seperti kitab bajuri makna ala pesantren dalam Bahasa Sunda, Jawa, petuk, bahasa Indonesia, bahasa melayu serta beberapa bahasa asing lainnya yang bukan berbahasa arab.
Banyak pondok pesantren yang menjadikan kitab ini menjadi kitab rujukan utama dalam mempelajari kitab utamanya yakni matan ghoyah. Seperti pondok pesantren lirboyo, tebu ireng dan pondok pondok pesantren madzhab syafi’i lainnya.
Terimakasih telah membaca Kitab Hasyiah Al-Bajuri Jilid 1, di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua.
Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
||||||||||||
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
Kitab Hasyiah Al-Bajuri Jilid 1 (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
Syaikh Ibrahim Al-Bajuri |
|
|||||||||
PENERJEMAH |
: |
------------ |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
Dar kutub islamiyah (DKI), Beirut, Lebanon |
|
|||||||||
TAHUN |
: |
1999M / 1420H |
|
|||||||||
Tebal |
: |
749 halaman (PDF) |
|
|||||||||
Lihat Kitab
Isi Kitab : Ilmu Fiqih (Syarah kitab fathul qarib)
Karya Syaikh Ibrahim Al-Baijuri Ibni Qasim, merupakan ulama klasik madzhab syafi’i yang karyanya masih bisa kita pelajari sampai saat ini. Nama lengkap beliau adalah Burhanuddin Ibrahim al-Bajuri bin Syaikh Muhammad al-Jizawi bin Ahmad. Beliau di lahirkan di desa Bajur dari propinsi al-Munufiya Mesir tepat pada tahun 1198 H/1783 M. Wafat hari kamis tanggal 28 Dzulqa`idah tahun 1276 H bertepatan pada 19 juli 1860 M, Qurafah al-Kubra masyhur.
Kitab Al Bajuri ini merupakan kitab penjelas atau kitab syarah fathul qarib mujib, dan fathul qarib sendiri merupakan kitab syarah dari matan ghayah wa taqrib. isi kitab Al Bajuri memuat kaidah ilmu fiqih dengan isi yang lengkap, dan kitab ini menjadi rujukan utama untuk dipelajari santri di pondok pondok pesantren madzhab syafi’i.
Dalam kitab ini dibahas beberapa hukum ilmu fiqih yang diulas secara detail seperti Bab Thaharah atau bersuci, bab Zakat, Bab Sholat, Bab Jinayat sampai dengan Bab Jual Beli. Seperti dengan namanya, kitab ini merupakan kitab penjelas dari kitab syarah fathul qarib. Dan Fathul Qarib merupakan kitab penjelas dari matan Ghayah wa Taqrib.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwasannya isi kitab bajuri adalah penjelasan yang lebih detail dari kitab matan utamanya. Saat ini, kitab hasyiah Al- Bajuri sudah diterjemahkan kedalam banyak bahasa, seperti kitab bajuri makna ala pesantren dalam Bahasa Sunda, Jawa, petuk, bahasa Indonesia, bahasa melayu serta beberapa bahasa asing lainnya yang bukan berbahasa arab.
Banyak pondok pesantren yang menjadikan kitab ini menjadi kitab rujukan utama dalam mempelajari kitab utamanya yakni matan ghoyah. Seperti pondok pesantren lirboyo, tebu ireng dan pondok pondok pesantren madzhab syafi’i lainnya.
Terimakasih telah membaca Kitab Hasyiah Al-Bajuri Jilid 2, di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua.
Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
||||||||||||
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
Kitab Hasyiah Al-Bajuri Jilid 2 (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
Syaikh Ibrahim Al-Bajuri |
|
|||||||||
PENERJEMAH |
: |
------------ |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
Dar kutub islamiyah (DKI), Beirut, Lebanon |
|
|||||||||
TAHUN |
: |
1999M / 1420H |
|
|||||||||
Tebal |
: |
749 halaman (PDF) |
|
|||||||||
Lihat Kitab
Kitab Qalyubi wa Umairah adalah karya dua ulama besar Mazhab Syafi'i asal Mesir, yaitu Syekh Syihabuddin Ahmad Al-Qalyubi (w. 1069 H) dan Syekh Syihabuddin Ahmad Al-Barlis, yang bergelar Umairah (w. 957 H). Kitab ini merupakan dua hasyiah (komentar) dari kitab utama Minhaj Al-Thalibin karya Imam Nawawi, yang membahas secara rinci tentang ilmu fiqih Mazhab Syafi'i.
Kitab Qalyubi wa Umairah disusun secara sistematis, mengikuti struktur kitab, bab, dan pasal. Pembahasan dalam kitab ini sangat komprehensif dan menyeluruh, mencakup berbagai aspek fiqih yang penting dalam kehidupan umat Islam. Salah satu topik utama yang dibahas adalah ibadah haji, yang dijelaskan dalam beberapa bab penting. Di antaranya adalah bab tentang Miqat Haji, yang membahas tentang waktu dan tempat yang ditentukan bagi umat Islam untuk memulai ibadah haji. Selain itu, kitab ini juga membahas bab tentang Ihram Haji, yaitu tahap awal dalam pelaksanaan ibadah haji yang sangat penting untuk dipahami dengan baik.
Selain pembahasan mengenai haji, kitab Qalyubi wa Umairah juga mengupas secara mendalam tentang hukum-hukum Iddah, masa tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah berpisah dengan suaminya, baik karena perceraian maupun kematian. Di dalam bab Iddah, terdapat beberapa pasal penting, antara lain pasal tentang Habis Iddah Wanita Hamil, yang menjelaskan kapan seorang wanita hamil dapat mengakhiri masa iddah-nya. Selain itu, ada juga hukum tentang mendekati wanita yang sedang dalam masa iddah dan masa iddah wanita yang ditinggal suaminya karena meninggal dunia.
Tidak ketinggalan, kitab ini juga membahas tentang Istibra', yaitu proses membersihkan rahim setelah berpisah dari suami, yang merupakan bagian penting dalam hukum-hukum fiqih terkait dengan wanita.
Kitab Qalyubi wa Umairah ini menjadi rujukan yang sangat berguna bagi para ahli fiqih dan umat Islam pada umumnya, khususnya dalam memahami hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan ibadah dan kehidupan sehari-hari. Dengan mendalami kitab ini, kita diharapkan dapat lebih memahami prinsip-prinsip fiqih Mazhab Syafi'i, serta mengamalkan ajaran Islam dengan lebih baik dan sesuai syariat.
Semoga ilmu yang terkandung dalam kitab ini membawa berkah dan manfaat bagi kita semua. Aamiin ya rabbal 'aalamiin.
Terima kasih telah membaca, dan untuk memperoleh kitab ini lebih lanjut, kunjungi situs berikut:
Jilid 1 https://www.laduni.id/kitab
Kitab Hasyiah Qalyubi wa Umairah Jilid 2
Kitab Hasyiah Qalyubi wa Umairah Jilid 3
Kitab Hasyiah Qalyubi wa Umairah Jilid 4
IDENTITAS KITAB |
|
|
|||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||
JUDUL |
: |
|
|
Kitab Hasyiah Qalyubi Wa Umairah Jilid 1(PDF) |
|
||||||||||
PENULIS |
: |
|
|
Syekh Syihabuddin Ahmad Al Qalyubi dan Syekh Syihabuddin Ahmad Al Barlis Umairah |
|
||||||||||
PENERJEMAH |
: |
|
|
- |
|
||||||||||
PENERBIT |
: |
|
|
Musthafa Bab Halabi wa Awladih, Mesir |
|
||||||||||
TAHUN |
: |
|
1956 M / 1375 H |
|
|
||||||||||
TEBAL |
: |
|
|
356 Halaman (PDF) |
|
Kitab Fiqh yang dikarang oleh dua orang faqih dari Mazhab Syafi'i asal Mesir, yaitu Syaikh Syihabuddin Ahmad Al Qalyubi (w. 1069) dan Syaikh Syihabuddin Ahmad Al Barlis yang bergelar Umairah (w. 957 H).
Kitab Qalyubi wa Umairah adalah 2 hasyiah dari Kitab Minhaj Al Thalibin yang membahas seputar ilmu fiqh dalam Mazhab Syafi'i. Kitab ini disusun berdasarkan Kitab, Bab dan Pasal.
Layaknya kitab-kitab fiqh lain juga karena mengikuti kitab syarah-nya, Kitab Kanzur Raghibin, maka di antara pembahasan yang akan jumpai dalam Kitab Hasyiah Qalyubi wa Umairah ini adalah Kitab tentang Ibadah Haji, yang di dalamnya ada beberapa bab seperti Bab tentang Miqat Haji secara waktu dan tempat, serta Bab tentang Ihram Haji.
Di sini juga dibahas tentang Kitab Iddah, beberapa pasal dibawahnya seperti Pasal tentang Habis Iddah Wanita Hamil, Hukum mendekati wanita yang sedang Iddah, Masa Iddah wanita karena meninggal suaminya. Dalam Kitab Iddah ini juga ada satu Bab tentang Istibra' (membersihkan rahim).
Link Kitab
Kitab Hasyiyah Al Qalyubi Wa ‘Umairah Jilid 2
Kitab Hasyiyah Al Qalyubi Wa ‘Umairah Jilid 3
Kitab Hasyiyah Al Qalyubi Wa ‘Umairah Jilid 4
Terimakasih telah membaca Kitab Hasyiyah Al Qalyubi Wa ‘Umairah , di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua.
Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
||||||||||||
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
Kitab Hasyiyah Al Qalyubi Wa ‘Umairah (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
Syaikh Syihabuddin Ahmad Al Qalyubi dan Syaikh Syihabuddin Ahmad Al Barlis Umairah |
|
|||||||||
PENERJEMAH |
: |
--------------- |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
Musthafa Bab Halabi wa Awladih, Mesir |
|
|||||||||
TAHUN |
: |
1956 M / 1375 H |
|
|||||||||
Tebal |
: |
356 halaman (PDF) |
|
|||||||||
Lihat Kitab