Karya Imam An-Nawawi ulama Madzhab Syafi’i yang sampai saat ini nama besar beliau masih bisa kita kenal, dan karya-karya beliau juga masih bisa dirasakan manfaatnya.
Kitab Adab Berfatwa menurut Beliau diberi judul Etika Fatwa, Pemberi Fatwa, dan Peminta Fatwa (Adabul Fatwa wal Mufti wal Mustafti) adalah kitab yang khusus membahas secara lengkap mengenai fatwa.
Ada pun beberapa point penting dalam kandungan kitab tentang fatwa ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Mufti musti bisa menjelaskan fatwanya sampai tidak ada yang samar dan bisa dimengerti oleh mustafti.
2. Mufti tidak diperkenankan menulis fatwa hanya dari apa yang ia ketahui, harus ada referensi lain
3. Mufti harus bersabar dan ramah dalam menjelaskan kepada mustafti.
4. Mufti harus sangat teliti, baik kepada kesalahan penulisan dan pertanyaan mustafti.
5. Hendaknya membacakan fatwa itu dihadapan seluruh peserta yang hadir dan yang ahli, kemudian melakukan musyawarah dengan moderat dan tenang, seperti apa yang para salaf contohkan.
6. Tulisan mufti harus normal, dan rapi. Ulama menganjurkan untuk tidak menggunakan pulpen dalam penulisan guna menhindari pemalsuan.
7. Mufti hendaknya menyimpulkan atau meringkas jawabannya agar dengan mudah dipahami oleh semua orang.
Terimakasih telah membaca Kitab Adabul Fatwa wal Mufti wal Mustafti, di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
|
Kitab Adabul Fatwa wal Mufti wal Mustafti (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
|
|
||||||||||
PENERJEMAH |
: |
|
- |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
|
|
||||||||||
TAHUN |
: |
|
1988 M / 1408 H |
|
|||||||||
TEBAL |
: |
|
96 Halaman (PDF) |
|
Karya Taqiyuddin Ali bin Abdulkafi As-Subki (Imam As-Subki).
Beliau merupakan salah saorang ulama abad pertengahan yang memiliki keluasan ilmu agama.
Imam Al Subki merupakan ulama dengan madzhab syafi’i dan beliau juga merupakan ulama ahli fiqih.
Adapun isi kandungan atau pokok pokok pembahasan materi dalam kitab ini adalah tentang fatwa fatwa yang ada kaitannya dengan fiqih dan sebagian ada yang berkaitan dengan tafsir Al-Qur’an.
Kitab ini yang sangat terkenal dikalangan muslim dengan madzhab syafi’i, terutama santri dan mua’alim di Pondok-pondok pesantren.
Link Kitab Fatawa Al-Subki fi Furu A-Fiqih Al-Syafi Jilid 2.
Terimakasih telah membaca Kitab Fatawa Al-Subki fi Furu A-Fiqih Al-Syafi (Jilid 1), di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
|
Kitab Fatawa Al-Subki fi Furu A-Fiqih Al-Syafi Jilid 1 (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
|
Imam As-Subki |
|
|||||||||
PENERJEMAH |
: |
|
- |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
|
|
||||||||||
TAHUN |
: |
|
M / H |
|
|||||||||
TEBAL |
: |
|
528 Halaman (PDF) |
|
|||||||||
Lihat Kitab
Karya Abu Bakar Muhammad bin Ishaq Al-Kalabadzi Al-Bukhari (wafat 380H/990M), atau dikenal “Abu Bakar Al-Kalabadzi”. Beliau seorang ulama sufi ahli hadis yang hidup sebelum Imam Al-Ghazali. Jarak tahun antara wafatnya Abu Bakar Kalabadzi dengan kelahiran Imam Al-Ghazali sekitar 68 tahun (Imam Al-Ghazali lahir pada tahun 1058 M). Beliau bergelar “Tajul Islam” (artinya: Mahkota Islam). Ahli fiqih madzhab Hanafi dan juga ahli hadis.
Tasawuf, telah menjadi objek persilangan pendapat hingga hari ini. ‘Nasib’ ilmu ini tidak sama dengan ilmu Fiqih, ilmu hadis, ilmu tafsir, dan ilmu nahwu-shorof. Empat ilmu ini tidak dilabeli dengan bi’dah. Sementara tasawuf kerap dipojokkan sebagai ilmunya orang-orang ahli bid’ah, sesat, dan lain sebagainya. Dalam konteks ini, ‘nasib’nya mirip dengan ilmu kalam.
Untuk menilai suatu objek ilmu atau masalah keilmuan alangkah baiknya mengambil saran dari Imam Al-Ghazali yang beliau tulis dalam otobiografinya yang berjudul “Al-Munkidz min Al-Dholal wa Al-Mushil ila Dzil ‘Izzi wa Al-Jalal”. Kitab yang mengkisahkan perjalanan pengembaraan ilmu imam al-Ghazali dalam mencari kebenaran. Beliau mengatakan, sebelum menilai suatu pemikiran, haruslah terlebih dahulu mempelajarinya secara mendalam sampai pada tingkat ahli (Imam Al-Ghazali,Al-Munkidz min Al-Dholal).
Tentu saja saran Imam Al-Ghazali ini tidak setiap orang mampu melakukannya. Tetapi pelajaran dari beliau untuk konteks ilmu tasawuf adalah, jika ingin menilai ilmu ini rujuklah kepada kitab-kitab standarnya. Jika masih tidak mampu, dengarkanlah salah satu tokoh ilmu tasawuf yang diakui. Artinya, rujuklah pada otoritas tingginya.
Sebagaimana jika kita ingin tahu tentang ilmu kesehatan. Maka, pelajarilah buku yang ditulis oleh dokter, jangan baca buku yang ditulis oleh dukun. Tanyalah pada dokter ahli, jangan bertanya pada tukang bengkel mobil.
Salah satu kitab standar yang diakui otoritasnya dalam ilmu ini adalah kitab “At-Ta’arruf li Madzhabi Ahli al-Tasawuf”
Walhasil, kitab ini meski tidak tebal, tetapi boleh dikatakan kitab ensiklopedis (mausu’ah) tentang tasawuf tertua setelah kitab Al-Luma’ yang ditulis oleh Abu Mansur Al-Sarraj. Maka, jika kita ingin penasaran apa itu sufi dan tasawuf, silahkan baca kitab ini. Wallahu a’lam bis showab
Terimakasih telah membaca Kitab At-Ta’arruf li Madzhabi Ahli Al-Tasawuf, di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
|
Kitab At-Ta’arruf li Madzhabi Ahli Al-Tasawuf (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
|
Abu Bakar Al-Kalabadzi |
|
|||||||||
PENERJEMAH |
: |
|
- |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
|
|
||||||||||
TAHUN |
: |
|
M / H |
|
|||||||||
TEBAL |
: |
|
144 Halaman (PDF) |
|
|||||||||
Lihat Kitab
Karya KH. Abu Al-Fadhol Ibnu ‘Abdi Al-Syakur Senori At-Thubani, atau yang dikenal Mbah Fadhol senori.
Kitab ini sangat ringkas dan mempunyai tema-tema yang sederhana dan juga mudah dipahami oleh kalangan para santri. Dan memang pada hakikatnya agama Islam selalu mempermudah pemeluknya, akan tetapi jangan dianggap mudah dan mengentengkan rambu-rambu syariat yang sudah ditetapkan Allah SWT kepada makhluk-Nya.
Karya ini telah memberikan jawaban atas problematika agama yang banyak diperbincangkan masyarakat, khususnya di tanah Jawa dalam hal shalat tarawih, selain itu mushonnif juga mengkritik kelompok-kelompok terdahulu yang dirasa menyeleweng dari syariat. Pada akhir pembahasan beliau menuangkan isi hati dan pikirannya dalam menyikapi problematika, dengan harapan masyarakat tidak lagi mudah dalam menghukumi bid’ah dan sebagainya.
Bab Awal, mushonnif mencatat beberapa hadis yang diriwayatkan oleh Abu Huraira RA dan Aisyah RA, hadis tersebut mengisahkan kepada kita bahwa sejatinya Nabi Muhammad SAW sangat senang sekali menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan meperbanyak ibadah, mulai dari shalat, membaca Al-Qur’an sampai berdzikir dan apapun kegiatan baik yang dianjurkan kepada para sahabat dan umatnya.
Dalam riwayat-riwayat hadis diatas sama sekali tidak disebutkan bilangan shalat tarawih, hanya menyiratkan beberapa anjuran-anjuran di bulan Ramadhan saja. Saya pun menyimpulkan memang pada hakikatnya Nabi Muhammad SAW pun tidak mengharuskan shalat tarawih ini menjadi suatu hal yang wajib, justru beliau sangat khawatir kepada umatnya akan peristiwa ini memberatkan mereka, padahal bukan seperti itu. Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, peristiwa ini masih berlanjut sampai tonggak kepemimpinan Khalifah Abu Bakar RA. dan Umar RA.
Bab Kedua, Beliau mulai membahas tata cara shalat tarawih yang tentunya didasarkan pada dalil sunnah yang berhubungan dengan permasalahan ini.
Mbah Fadhol Senori membagi bab ini menjadi dua keterangan yang merujuk pada Imam Bukhari dalam Shohih-nya:
Pertama, menerangkan bahwa barang siapa yang menghidupkan malam bulan Ramadhan dengan mengharap pahala dari Allah SWT, maka akan diampuni dosanya yang lalu.
Kedua, menerangkan bahwa ada sekelompok orang-orang yang berada di dalam masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah bersama imamnya masing-masing. Kemudian Sayyidina Umar RA. mengumpulkan mereka menjadi satu jemaah sekaligus mengutus Ubay bin Ka’b sebagai imamnya.
Mushonnif akhirnya memberikan jalan keluar dengan mengambil dalil yang pasti, yaitu konsensus (ijma’) dari umat Islam pada zaman Khalifah Umar bin Khattab RA. bahwa shalat tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat.
Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shohih dari Al-Saaib bin Yazid RA. berkata: “Pada masa Umar Bin Khattab, mereka semua melaksanakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat.” Begitupun yang diriwayatkan dari Imam Malik dalam Muwattha’nya dengan redaksi yang sama. Dari sini kita bisa menarik garis merah, bahwa shalat tarawih dilakukan sebanyak 20 rakaat kemudian ditutup dengan shalat witir sebanyak 3 rakaat.
Beliau juga menyampaikan bahwa seseorang yang melaksanakan shalat tarawih 8 rakaat sekarang, sejatinya mereka bertolak belakang dari ijma’ (kesepakatan ulama), dan barang siapa yang bertolak belakang dengan ijma’ maka dihukumi kafir atau fasik. Merekalah orang-orang yang tidak berpegang kepada sunnahnya khulafaaurrasyidin, dan barang siapa yang bertolak belakang dengan sunnahnya khulafaaurrasyidin maka dia telah bertolak belakang atas perintahnya Nabi Muhammad SAW.
Terimakasih telah membaca Kitab Kasyfu Al-Tabaarih fi Bayaani Sholaati Al-Tarawih, di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
|
Kitab Kasyfu Al-Tabaarih fi Bayaani Sholaati Al-Tarawih (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
|
Syekh Abul Fadhol Senori |
|
|||||||||
PENERJEMAH |
: |
|
- |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
|
|
||||||||||
TAHUN |
: |
|
M / H |
|
|||||||||
TEBAL |
: |
|
10 Halaman (PDF) |
|
|||||||||
Lihat Kitab
Karya KH. Ahmad Dahlan bin KH. Abdullah bin KH. Abd Manan Dipomengggolo, lahir di Desa Tremas Kabupaten Pacitan, Jawa Timur sekitar tahun 1861 M/1279 H. Beliau wafat di Semarang pada 1911 M/1329 H tutup usia 50 tahun, dimakamkan di sebelah makam KH. Sholeh Darat Rahimahumullah.
Ayahnya seorang ulama Besar bernama KH. Abdullah Abd Manan pendiri Pondok Pesantren Tremas yang terkenal. Ibundanya bernama Nyai Aminah. Memiliki saudara semuanya ulama yaitu, Al-Muhaddis Syekh Muhammad Mahfuzh Tarmasi, KH. Muhammad Dimyathi Tremas, Al-Muqri KH. Muhammad Bakry Tremas, Al-Mursyid KH. Abd Razaq Tremas.
Kitab ini adalah salah satu karya ulama nusantara yang mengulas satu pembahasan yang ada dalam ilmu ushul fiqh. Ditulis dalam bahasa arab fasih, singkat dan lugas, namun perlu beberapa bidang ilmu untuk memahaminya.
Dalam risalah ini kita juga dikenalkan nama-nama tokoh Ulama Syafi’iyyah yang dijadikan pondasi dalam menganalisa perangkat imam mazhab dalam beristinbath. Kita akan melihat posisi mereka berbeda -beda sesuai dengan nama atau gelar seperti perbedaan antara mujtahid mustaqil dan mujtahid mutlaq muntasib, ashabul wujuh, mujtahid fatwa dan seterusnya juga disebutkan penggunaan istilah syaikhain dan cara memilih pendapat keduanya jika bertentangan.
Terimakasih telah membaca Kitab Fathu Al-Majid fi Bayani At-Taqlid, di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
|
Kitab Fathu Al-Majid fi Bayani At-Taqlid (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
|
KH. Ahmad Dahlan bin Abdullah Al-Fajitani Al-Jawi |
|
|||||||||
PENERJEMAH |
: |
|
- |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
|
Dar As-Sholih, Cairo-Mesir |
|
|||||||||
TAHUN |
: |
|
2018 M / 1439 H |
|
|||||||||
TEBAL |
: |
|
139 Halaman (PDF) |
|
|||||||||
Lihat Kitab
Karya Syekh ‘Abd Al-Qadir Al-Mandaili. Seorang ulama besar fiqih dan hadis yang berkiprah di Makkah Al-Mukarramah asal Nusantara, tepatnya Mandailing sesuai penisbatan namanya “Al- Mandaili” Sumatera Utara.
Nama lengkap beliau Syekh 'Abd Al-Qadir ibn 'Abd Al-Muthallib Al-Mandaili Al- Indonesi, lahir pada tahun 1322 H (1904 M).
Saat usianya menginjak remaja, beliau pergi haji ke Makkah dan bermukim di sana untuk menunut ilmu. Di Makkah, beliau belajar di Madrasah Al-Shaulatiyyah dan Madrasah Dar Al-Ulum Al-Diniyyah, satu generasi dengan ulama-ulama besar Nusantara lainnya seperti Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari (Jombang), Syekh Abdullah Azhari (Palembang), Syekh Muhammad Manshur Al-Batawi (Betawi, buyut KH. Yusuf Manshur) Syekh Abdul Hamid Al-Khatib (Makkah, putra Syekh Ahmad Khatib Minang), dan lain sebagainya.
Kitab ini selesai beliau tulis pada saat 17 Jumadilakhir tahun 1370 H (26 Maret 1951 M).
Termaktub juga dalam muqaddimah pengarang; “Ini adalah risalah yang aku kumpulkan sebagai pengingat dan para pelajar yang tidak terlalu pandai sepertiku. Risalah ini menghimpun banyak faedah, yaitu nama kitab-kitab (fikih madzhab syafi'i) yang disebut dalam kitab (rujukan) seperti Syekh al-Islam Zakariyya al-Anshari, Syekh al-Khatib al-Syirbini, al-Jamal Muhammad al-Ramli, al-Shihab Ahmad ibn Hajar al-Haitsami dan lain-lain. Aku menamakan risalah ini: “Al-Khozain Al-Saniyyah min Masyahir Al-Kutub Al-Fiqhiyyah li Aimmatina Al-Fuqaha Al-Syafi’iyyah”.
Kitab ini memiliki pembagian ke dalam 8 bab, yaitu:
(1) Nama-nama kitab fiqih madzhab Syafi'i, (2) Tujuh ahli fiqih di Madinah, (3) Nama-nama para pembaharu (mujaddidun) agama Islam dari abad ke abad, (4) Nama-nama ahli hadis yang banyak disebut di kitab-kitab fiqih, (5) Rumus-rumus khusus (gelar) dari nama-nama pengarang kitab, (6) Istilah-istilah tertentu yang ada dalam kajian fiqih dan kajian ilmu lainnya, (7) Nama-nama sekte (firaq ),dan (8) Biografi tujuh Qurra dan periwayat qiraat mereka.
Abd al-Aziz Al-Sayib penyunting kitab ini menceritakan kisah awalnya ditemukan manuskrip kitab ini di Kelantan, Malaysia. Dengan demikian, lengkap sudah kitab ini menjadi bagian dari kontribusi ulama nusantara yang menjadi referensi biografi ulama Syafi’i bagi generasi setelahnya; Santri Nusantara.
Terimakasih telah membaca Kitab Al-Khozain Al-Saniyyah min Masyahir Al-Kutub Al-Fiqhiyyah li Aimmatina Al-Fuqaha Al-Syafi’iyyah, di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
|
Kitab Al-Khozain Al-Saniyyah (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
|
Syekh ‘Abd Al-Qadir Al-Mandaili |
|
|||||||||
PENERJEMAH |
: |
|
'Abd Al-Aziz Al-Sayib |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
|
Muassasah Al-Risalah, Lebanon, Beirut |
|
|||||||||
TAHUN |
: |
|
2004 M / 1424 H |
|
|||||||||
TEBAL |
: |
|
208 Halaman (PDF) |
|
Karya Syekh Nawawi Al-Bantani yang memiliki nama lengkap Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar bin Arabiy bin Ali Al-Jawi Al-Bantani Al-Syafi’i.
Membahas tentang pentingnya menjaga kesucian dan keutamaan hari Jum'at dalam Islam. Syekh Nawawi Al-Bantani memberikan penjelasan tentang keutamaan-keutamaan ibadah pada hari Jum’at dan pentingnya memperdalam pemahaman tentang hari suci ini.
Kitab ini ditulis karena di suatu daerah, ada yang tidak menyelenggarakan Jum’atan hanya karena syarat-syarat Jum’atan sesuai madzhab muktamad Imam Syafi'i tidak terpenuhi. Misalnya, jumlahnya jamahnya kurang dari 40. Padahal, di awal-awal Islam (saat khutbah dilakukan setelah shalat Jum’at selesai), Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah melaksanakan shalat Jum’at bersama sahabat, yang jumlahnya kurang dari 40 orang, sebagaimana Asbanun Nuzul Surat Al-Jum'at ayat ke-11:
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا ۚ قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ ۚ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Terjemah:
"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki". (QS. Al-Jumuah: 11).
Hanya karena kurang dari 40, lalu Jum’atan diganti shalat Dhuhur, itu sama saja menyebut apa yang dilakukan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak sah. Karena itulah, apapun kondisinya, shalat Jumat wajib Ain dilakukan oleh setiap umat Islam yang memenuhi syarat. Sebab, Jumatan merupakan kekhushusan umat Nabi Muhammad Saw.
Saking agungnya perintah Shalat Jum’at, para ulama' salaf mementingkan menghadiri shalat Jum’at, saat musafir atau dia muqim (tidak menjadi penduduk setempat). Mereka tetap Jum’atan walau jama'ahnya kurang dari 40 orang, dengan mengikuti pendapat ulama yang menghukumi sahnya Jum'atan kurang dari 40 orang yang memenuhi syarat.
Jum’atan didirikan tidak harus menunggu ijin imam (pemimpin setempat). Demikian pendapat tiga imam madhzab selain Abu Hanifah. Yang dibutuhkan ijin ialah bila terjadi taaddud Jum’at di suatu tempat, yang membutuhkan penanganan khusus terkait ijtihad hukumnya.
Terimakasih telah membaca Kitab Sulukul Jadah ‘ala ar-Risalah al-Musamma bi Lum’atil Mifadah fi Bayanil Jum’ah wal Mu’adah Mafadah, di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
|
Kitab Sulukul Jadah Mafadah (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
|
|
||||||||||
PENERJEMAH |
: |
|
- |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
|
|
||||||||||
TAHUN |
: |
|
M / H |
|
|||||||||
TEBAL |
: |
|
24 Halaman (PDF) |
|
|||||||||
Lihat Kitab
Karya Syekh Nawawi Al-Bantani
Beliau memiliki nama lengkap Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar bin Arabiy bin Ali Al-Jawi Al-Bantani Al-Syafi’i.
Kitab Qothrul Ghaist yang berjumlah 31 halaman ini merupakan syarah dari matan kitab Masail Abi Laits as-Samarqandi, beliau merupakan salah satu pakar ilmu akidah dan fiqih Hanafi pada abad ke-4 Hijriah. Kitab ini membahas beberapa butir masalah yang berkaitan dengan asas akidah, yaitu perkara-perkara yang wajib diketahui dan dimanifestasikan oleh seorang mukmin (Rukun Iman).
Matan Masail Abi Laits ini terfokus pada pembahasan hakikat dari iman, dengan penulisan berupa tanya jawab pada setiap metode keseluruhannya mengumpulkan 17 masalah. Syekh Nawawi Al-Bantani memberikan penjelasan singkat dari teks asli (matan) dengan gaya bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, baik penjelasan terkait susunan kata, makna kata ataupun penjelasannya dijabarkan secara meluas dengan menyertakan argumentasi para ulama seputar masalah terkait dan ayat-ayat Al-Qur’an serta hadis Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam.
Kemudian tidak jarang pula Syekh Nawawi menambahkan pendapatnya baik dalam bentuk tarjih atas pendapat yang telah dikemukakan sebelumnya atau dalam bentuk penjelasan lebih lanjut dari masalah yang sedang dibahas.
Pada bagian akhir kitab ini membahas tentang hakikat iman, apakah iman dapat terbagi? Apa yang dimaksud dengan iman? Dan ditutup dengan masalah apakah iman termasuk makhluk atau bukan termasuk makhluk?
Terimakasih telah membaca Kitab Qotrul Ghaits fi Syarhi Masail Abi Laits, di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
|
Kitab Qotrul Ghaits fi Syarhi Masail Abi Laits (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
|
|
||||||||||
PENERJEMAH |
: |
|
- |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
|
|
||||||||||
TAHUN |
: |
|
M / H |
|
|||||||||
TEBAL |
: |
|
31 Halaman (PDF) |
|
|||||||||
Lihat Kitab
Karya Ibnu Sina.
Beliau merupakan ulama islam yang sangat terkenal dikalangan muslim maupun non muslim hingga saat ini, di dunia barat dikenal dengan nama “Avicenna”, seorang ahli filsuf dan menguasai beberapa disiplin keilmuan, diantaranya adalah ilmu kedokteran, sastrawan dan ilmuwan.
Nama lengkap Ibnu Sina, Abu ‘Ali al-Husayn bin ‘Abdullah bin Sina. Lahir pada tahun 980 Masehi di Afshona, Peshkunskiy, Bukhara, Dinasti Samaniyah yang saat ini berubah nama menjadi wilayah Uzbekistan, wafat pada bulan juni 1037 Masehi di Iran dengan meninggalkan karya karya yang sampai saat ini masih banyak digunakan dan dipelajari terutama buku buku tentang kedokteran yang beliau pernah tulis.
Kitab Ahwal Al-Nafs “Keadaan Jiwa” Sebuah Kitab yang menjelaskan tentang mendefinisikan jiwa sebagai hakikat manusia sebenarnya. Definisi ini ternyata tidak jauh berbeda dengan definisi yang diutarakan oleh Aristoteles.
Menurut beliau, Jiwa merupakan kesempurnaan awal, artinya dia adalah prinsip pertama yang menyebabkan suatu spesies (jins) menjadi manusia yang selanjutnya berinteraksi dengan nyata.
Terimakasih telah membaca Kitab Ahwal Al-Nafs “Keadaan Jiwa”, di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
|
Kitab Ahwal Al-Nafs “Keadaan Jiwa” (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
|
Ibnu Sina |
|
|||||||||
PENERJEMAH |
: |
|
- |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
|
Dar Byblion |
|
|||||||||
TAHUN |
: |
|
2007 M / 1427 H |
|
|||||||||
TEBAL |
: |
|
205 Halaman (PDF) |
|
|||||||||
Lihat Kitab
Karya Syekh Muhammad Yasin bin Isa Al-Fadani, yang memiliki nama asli Hadhratusy Syekh Abu Al-Faydh Muhammad Yasin bin Muhammad Isa Al-Fadani. Beliau merupakan salah satu ulama Nusantara (Asli Padang) yang namanya dikenal di seluruh dunia.
Syekh Yasin memiliki gelar Musnid Dunya, (Sanadnya Dunia), sebab beliau menjadi muara sanad, dan memiliki keistimewaan sanad-sanad ilmu yang sangat tinggi.
Sebuah kitab di bidang Ilmu Mantiq, yang disajikan dalam bentuk pertanyaan dan jawaban ini, cukup mudah untuk dipelajari, terlebih syekh Yasin juga menggunakan bahasa yang cukup sederhana.
Ilmu Mantiq sangatlah penting dipelajari baik oleh pelajar di pendidikan Formal, maupun non formal, kalangan santri atau bukan, agar mereka nantinya terdidik dan memiliki cara berfikir yang sistematis, kritis dan tentunya terhindar dari kesalahan.
Al-Imam Al-Ghazali dalam sebuah riwayat menegaskan "orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang ilmu mantik ini, maka ilmunya masih diragukan"
Berikut ini beberapa definisi Ilmu Mantiq:
1. Merupakan ilmu yang memuat aturan dan undang-undang yang harus diperhatikan dan dijaga, dan jika tidak dipelihara maka seseorang akan salah dalam berfikir
2. Ilmu yang mempelari tentang ketentuan-ketentuan yang dijadikan petunjuk bagi seseorang dalam berfikir, sehingga dia jauh dari kemungkinan salah dalam berfikir
3. Ilmu tentang hukum yang berfungsi sebagai pemelihara jalan fikiran dan menjaganya dari setiap kekeliruan.
Dari beberapa definisi ini, bisa disimpulkan bahwa Definisi Ilmu Mantiq adalah "Ilmu yang mempelajari rambu-rambu dan sistem berfikir seseorang dengan benar.
Terimakasih telah membaca Kitab Risalah Fi Ilmi Al-Mantiq Ala Thariqati Su'al wal Jawab, di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
|
Kitab Risalah Fi Ilmi Al-Mantiq Ala Thariqati Su'al wal Jawab (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
|
Syekh Muhammad Yasin bin Isa Al-Fadani |
|
|||||||||
PENERJEMAH |
: |
|
- |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
|
|
||||||||||
TAHUN |
: |
|
M / H |
|
|||||||||
TEBAL |
: |
|
47 Halaman (PDF) |
|
|||||||||
Lihat Kitab