Kitab Al-Fiqhu 'ala al-Madzahib al-Arba'ah juz 4
ID Kitab | 576 | ||
---|---|---|---|
Pengarang | Al-Syaikh 'Abdul Rahman bin Muhammad 'Awad al-Jaziry | Tahun Terbit Masehi/Hijriah | 2003 M/1424 H |
Penerbit | Darul Khutub Al-Ilmiyyah | Fan/Kategori | Fiqh dan Qowaid Fiqh |
Download Kitab | Download | Informasi buku tersebut dapat diperoleh di : |
Karya Al-Syaikh 'Abdul Rahman bin Muhammad 'Awad al-Jaziry. Kitab fiqh perbandingan mazhab yang terkenal, yang menjadi rujukan para ulama dan umat Islam pada zaman sekarang. Menjelaskan hukum-hukum fiqih menurut 4 versi madzhab. Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali.
Fiqh adalah sebuah disiplin ilmu yang sangat luas. Sebab satu masalah dalam fiqh bisa berkembang dan bercabang hingga menjadi banyak.
Sekilas tentang Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah bernama lengkap An-Nu`man bin Sabit bin Zuta At-Taymiy. Imam Abu Hanifah adalah pengasas Mazhab Hanafi. Beliau dilahirkan pada tahun 80 Hijrah (699 Masehi) di sebuah perkampungan bernama Anbar di sekitar bandar Kufah, Iraq. Beliau hidup di zaman pemerintahan Khalifah Abdul Malik Bin Marwan, Khalifah Bani Umaiyah yang kelima. Beliau berketurunan Farsi dan ayahnya seorang peniaga kain. wafat dalam bulan Rejab tahun 150 hijrah (767 Masihi) dalam usia 70 tahun yaitu semasa pemerintahan Khalifah Abu Ja'far Al Mansur, Khalifah Abbasiyah yang kedua. Jenazah ulama agung ini dimaqamkan dengan penuh penghormatan oleh puluhan ribu umat Islam di tanah perkuburan Al Khaizaran di kota Baghdad.
Kemasyhuran nama Abu Hanifah menurut para ahli sejarah ada beberapa sebab :
(1) Karena ia mempunyai seorang anak laki-laki yang bernama Hanifah, maka ia diberi julukan dengan Abu Hanifah.
(2) Karena semenjak kecilnya sangat tekun belajar dan menghayati setiap yang dipelajarinya, maka ia dianggap seorang yang hanif (kecenderungan/condong) pada agama. Itulah sebabnya ia masyhur dengan gelaran Abu Hanifah. (3) Menurut bahasa Persia, Hanifah bererti tinta. Imam Hanafi sangat rajin menulis hadits-hadits, ke mana, ia pergi selalu membawa tinta. Kerana itu ia dinamakan Abu Hanifah.
Beliau dibesarkan di kota Kufah dengan kehidupan yang senang dan mewah. Sejak kecil beliau sudah terdidik dalam urusan perniagaan dan mendapat kemudahan untuk menuntut ilmu. Ini menjadikannya seorang saudagar yang berpengetahuan tinggi dan berpegang teguh dengan hukum Allah. Beliau seorang yang berakhlaq mulia, pemurah, ikhlas, berani, suka memberi nasihat, rajin berusaha dan bercita-cita tinggi.
Beliau sering bangun malam untuk mengerjakan salat malam dan membaca Al-Qur’an.
Ulama yang mengikuti mazhab Abu Hanifah lebih dikenal dengan ulama Hanafiyah. Diantaranya mereka yang terkenal adalah Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Hasan bin Ziyad, dan lainnya. Mazhab Hanafiyah telah menyebar ke berbagai wilayah Islam, seperti Baghdad, Persia, India, Bukhara, Yaman, Mesir, dan Syam. Mazhab Hanafiyah juga adalah mazhab yang paling banyak dianut pada masa Dynasti ‘Abbasiyah.
Metode yang digunakan Beliau dalam menetapkan hukum (istinbat) berdasarkan pada tujuh hal pokok:
(1) Al Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum.
(2) Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al Quran.
(3) Fatwa sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya hadits dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabiin tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.
(4) Qiyas (Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al Quran, Hadis maupun Aqwal Asshabah.
(5) Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya dikarenakan tidak tepatnya Qiyas atau Qiyas tersebut berlawanan dengan Nash.
(6) Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
(7)‘Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al Quran, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.
Terimakasih telah membaca Kitab Al-Fiqhu 'ala al-Madzahib al-Arba'ah juz 4, di web https://www.laduni.id/kitab, semoga kitab ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua.
Aamiin ya rabbal 'aalamiin
IDENTITAS KITAB |
||||||||||||
|
||||||||||||
JUDUL |
: |
Kitab Al-Fiqhu 'ala al-Madzahib al-Arba'ah juz 4 (PDF) |
|
|||||||||
PENULIS |
: |
Al-Syaikh 'Abdul Rahman bin Muhammad 'Awad al-Jaziry |
|
|||||||||
PENERJEMAH |
: |
------- |
|
|||||||||
PENERBIT |
: |
Darul Khutub Al-Ilmiyyah |
|
|||||||||
TAHUN |
: |
2003 M / 1424 H |
|
|||||||||
Tebal |
: |
531 halaman (PDF) |
|
|||||||||
Simak Video bermanfaat lainnya di kanal Youtube LADUNI.ID! Subscribe!