Membela Tanah Air merupakan manifestasi dari keimanan. Dalam diktum pesantren manifesto itu dikenal dengan istilah Arab, Hubbul Wathan minal Iman. Istilah ini bukan istilah Al-Qur'an maupun Hadis, melainkan bentuk ijtihad ulama untuk memperkokoh kecintaan masyarakat terhadap Tanah Air.
Di Madinah, Nabi Muhammad hendak mewujudkan masyarakat yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghaffur. Dibuatlah kesepakatan bernama Piagam Madinah (Mitsaq Al-Madinah), berisi 47 pasal yang mengatur kehidupan bersama warga bangsa di Madinah.
Pandangan Gus Dur yang lain mengenai HAM demokrasi dipandang dari sudut nilai kemanusiaan (Islam humaniterian). Masalah kemanusiaan merupakan masalah global yang melampaui batas-batas etnik, ras, maupun ideologi.
Para mahasiswa yang mendengar wejangan dahsyat itu merasa mendapatkan inspirasi yang menyulut semangatnya untuk benar-benar menerapkannya; keadilan harus diperjuangkan dengan keberanian!
Kebanyakan ulama berpolitik di jalur non formal. Mereka tidak punya kekuasaan formal. Selain itu ada juga ulama yang menjadi penguasa. Akan tetapi nilai dari aktivitas politik ulama tetap terletak pada ri’ayah bukan karena punya kekuasaan formal atau tidak.
Kata Habib Umar, jika yang dimaksud dengan kebangsaan adalah rasa aman, keadilan, dan penghargaan terhadap sesama, maka itu adalah Islam, apa pun istilah yang digunakan. Kaum Muslimin harus menjaga hak-hak Nonmuslim ketika minoritas, apalagi ketika kaum Muslimin menjadi mayoritas.
Hidup di dunia ini, pada dasarnya umat manusia menghendaki terwujudnya kedamaian meski dalam berbagai ragam perbedaan. Sebab sebagaimana faktanya, Tuhan pun menciptakan segala sesuatu dengan keberagaman.
Pendidikan moral merupakan pendidikan yang wajib diberikan sedari dini. Pendidikan ini bukan mengajarkan tentang nonakademik, namun terkhusus pada bidang perilaku, sikap sehari-hari atau lebih dikenal dengan norma kesopanan baik dalam lingkungan keluarga maupun sekitar.
Ibn Katsir menulis: “Yang membunuh Husein dengan tombak adalah Sinan bin Anas bin Amr Nakhai, dan kemudian dia menggorok leher Husein dan menyerahkan kepala Husein kepada Khawali bin Yazid.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 8/204).
Kita harus sepakat bahwa agama tidak mengajarkan kekerasan dan sikap berlebihan (melampaui batas), sedangkan kekerasan meskipun atas nama agama bukanlah bagian integral dari agama.