Di dalam Islam, para ulama telah memformulasikan konsep akhlak ini sebagai nur atau cahaya dari Allah. Maksudnya adalah bahwa ilmu yang dibarengi dengan akhlak yang baik adalah cahaya yang bersinar, yang menerangi kegelapan.
Dalam praktik jurnalistik, memang masih ada wartawan yang menanyakan persoalan kepada orang yang kurang memahami masalahnya. Dan akibat dari cara seperti itu, pembaca atau pemirsa tidak mendapatkan informasi komprehensif dan bahkan sering ada yang salah dan termakan informasi bohong atau hoax.
Persatuan yang sejati tidak diukur dari keseragaman, tetapi dari kemampuan bangsa untuk hidup berdampingan dengan perbedaan, termasuk dalam hal keyakinan dan ekspresi agama.
Sila kelima ini dimaknai sebagai perintah untuk memastikan pengalaman biologis perempuan difasilitasi dengan baik oleh negara, dan memastikan perempuan selamat dari aneka bentuk ketidakadilan berbasis gender.
Perkembangan sejarah telah membuktikan, tanpa bisa diingkari, bahwa negara-negara nasional (nation states) telah nyata dibentuk, sehingga mustahil bagi umat Islam untuk menolaknya dan memaksakan negara khilafah yang bersifat universal meliputi seluruh dunia.
Jika dikaji lebih jauh, bahwa setiap perempuan ketika memiliki anak, maka ia disebut dengan “ibu” yang dalam bahasa Arab adalah “umm”, yang memiliki akar yang sama dengan kata imam (pemimpin), yang berarti “diteladani”.
Jauh sebelum Indonesia ada, wilayah Nusantara pernah memiliki sebuah kerajaan besar bernama Majapahit. Menurut prasasti Gunung Buthak, bendera Majapahit dikenal sebagai Sang Panji Gulo Klopo, atau warna merah putih.
Kita terlahir, hidup dan mati di Tanah Air ini. Tanah Air Indonesia, negeri yang bangsanya bersuku-suku, beraneka adat istiadat, beribu-ribu bahasa dan dialeknya. Memeluk agama yang berbeda-beda, bermacam-macam kepercayaan dan keyakinan. Dari Aceh hingga Merauke, dari Miangas hingga Pulo Rote.
Membela Tanah Air merupakan manifestasi dari keimanan. Dalam diktum pesantren manifesto itu dikenal dengan istilah Arab, Hubbul Wathan minal Iman. Istilah ini bukan istilah Al-Qur'an maupun Hadis, melainkan bentuk ijtihad ulama untuk memperkokoh kecintaan masyarakat terhadap Tanah Air.
Di Madinah, Nabi Muhammad hendak mewujudkan masyarakat yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghaffur. Dibuatlah kesepakatan bernama Piagam Madinah (Mitsaq Al-Madinah), berisi 47 pasal yang mengatur kehidupan bersama warga bangsa di Madinah.