Pandangan Gus Dur yang lain mengenai HAM demokrasi dipandang dari sudut nilai kemanusiaan (Islam humaniterian). Masalah kemanusiaan merupakan masalah global yang melampaui batas-batas etnik, ras, maupun ideologi.
Kebanyakan ulama berpolitik di jalur non formal. Mereka tidak punya kekuasaan formal. Selain itu ada juga ulama yang menjadi penguasa. Akan tetapi nilai dari aktivitas politik ulama tetap terletak pada ri’ayah bukan karena punya kekuasaan formal atau tidak.
Kata Habib Umar, jika yang dimaksud dengan kebangsaan adalah rasa aman, keadilan, dan penghargaan terhadap sesama, maka itu adalah Islam, apa pun istilah yang digunakan. Kaum Muslimin harus menjaga hak-hak Nonmuslim ketika minoritas, apalagi ketika kaum Muslimin menjadi mayoritas.
Hidup di dunia ini, pada dasarnya umat manusia menghendaki terwujudnya kedamaian meski dalam berbagai ragam perbedaan. Sebab sebagaimana faktanya, Tuhan pun menciptakan segala sesuatu dengan keberagaman.
Ibn Katsir menulis: “Yang membunuh Husein dengan tombak adalah Sinan bin Anas bin Amr Nakhai, dan kemudian dia menggorok leher Husein dan menyerahkan kepala Husein kepada Khawali bin Yazid.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 8/204).
Kita harus sepakat bahwa agama tidak mengajarkan kekerasan dan sikap berlebihan (melampaui batas), sedangkan kekerasan meskipun atas nama agama bukanlah bagian integral dari agama.
Refleksi memasuki tahun baru Hijriyah membawa spirit perubahan, perbaikan diri, dan peningkatan kualitas ibadah. Dengan mengambil inspirasi dari ajaran agama, kita dapat memulai tahun baru dengan semangat yang baru, komitmen yang kuat, dan harapan yang cerah.
Kepuasan hidup merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas hidup seseorang. Dalam konteks ini, berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa keyakinan dan praktik keagamaan dapat berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepuasan hidup seseorang.
Pada Muktamar ke-29 di Cipasung, pada tahun 1994, diputuskan bahwa pencemaran lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dlarar (kerusakan), maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
Hilir mudik ulama waliyullah di tempat penguasa dalam rangka mengurus kebutuhan umat, hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang berakhlah tinggi. Mereka mengorbankan dan "menghinakan" dirinya demi meraih ridho Allah semata. Mereka mengetahui luasnya rahmat Allah.