Dalam bahasa arab, najis disebut an-najasah yang berarti al-qadzarah, artinya kotoran. Secara istilah, najis adalah sesuatu yang keberadaannya dapat menghalangi sahnya ibadah. Berikut ini tiga jenis najis dan cara mensucikannya.
Selain air seni (kencing) ada beberapa jenis cairan yang keluar dari kemaluan kita yaitu air mani, air madzi, dan air wadi. Ketiganya adalah cairan yang sama-sama keluar dari kemaluan manusia, tetapi berbeda dengan air kencing dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Minyak merupakan salah satu bahan pokok yang diperlukan oleh setiap keluarga dalam kesehariannya seperti untuk memasak, menggoreng dan yang lain sebagainya. Namun bagaimanakah hukumnya jika minyak tersebut kemasukan bangkai tikus.?
Dalam hal ini terdapat tiga pendapat sebagaimana yang termaktub dalam kitab Majmu sebagai berikut ini.
bagaimana hukum air kencing unta apakah dihukumi najis atau tidak? Dalam hal ini ulama fiqih berbeda pendapat ada yang menyatakan tidak najis dan ada yang menyatakan hukumnya najis.
Manusia memiliki berbagai macam cairan yang keluar dari dalam tubuh. Seperti keluarnya cairan dari qubul dan dubur. Cairan yang keluar dari dua jalan ini secara syara dihukumi najis baik yang keluar normal maupun tidak seperti darah, nanah, darah lan sebagainya.