INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Larangan memakan bangkai disebutkan dalam Al-Qur'an bersamaan dengan larangan memakan babi, bahkan lebih dahulu bangkai. Allah berfirman:
Mohon tanggapannya, apakah hukumnya mengambil makanan yang sudah dibuang di tempat sampah? terimakasih.
Ibu-ibu bagian masak mulai resah dengan kutipan seorang ustadz yang menulis fatwa sebagian ulama tentang keharaman pala yang biasa dijadikan bahan memasak.
Bagaimana hukumnya Pincin (semacam bubuk putih untuk bumbu) menurut orang yang meyakinkan bahwa pincin itu mengandung otak babi, sucikah atau tidak?.
Hukum minuman yang disangka memabukkan.