LADUNI.ID, Jika ada ma'e' (benda cair selain air) terkena najis, ma'e' tadi dima'fu dan boleh dikonsumsi.
LADUNI.ID, Di kalangan Madzaahib al-Arba'ah dan Syafi'iyyah sendiri binatang ini memang diperselisihkan kehalalannnya.
LADUNI.ID, Orang junub yang hendak makan disunahkan berwudhu dahulu.
LADUNI.ID, Menurut Imam Nawawi dalam permasalahan ini ada dua qoul.
LADUNI.ID, Mengonsumsi dan memproduksi makanan olahan dengan campuran bahan tambahan yang secara medis berbahaya (mudlir) bagi kesehatan atau memicu penyakit tertentu dalam jangka waktu dekat, adalah haram.
LADUNI.ID, Sebuah transaksi tidak terjadi dengan perbuatan atau dengan mu’aathah (serah terima tanpa perkataan) karena tidak kuatnya bukti hal tersebut menjadi sebuah transaksi karena kerelaan adalah hal samar yang tidak dapat dijadikan bukti.
LADUNI.ID, Menurut pendapat yang kuat setiap makanan yang komposisinya mengandung soya licitin itu hukumnya suci, karena mengamalkan pada asalnya,
LADUNI.ID, Darah yang terdapat pada daging, tulang, urat dari hewan yang disembelih maka hukumnya najis yang dima’fu bila tidak tercampuri sesuatu,
LADUNI.ID, Terdapat ta'bir dari Raudhah dan Tuhfah yang menjelaskan JALLAALAH (hewan halal yang memakan kotoran manusia dan barang-barang najis) dengan catatan dagingnya berubah dari rasanya atau warnanya atau baunya.
LADUNI.ID, Minum sambil berdiri hukumnya makruh, bahkan apa yang diminum ketika berdiri, disunnahkan untuk dimuntahkan.